Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Jawa Timur, akan menerbitkan Surat Izin Usaha Mikro (SI UMIK) untuk melindungi pengusaha kecil di era Masyarakat Ekonomi ASEAN saat ini.
Kepala Diskoperindag Bondowoso, Bambang Sukwanto mengatakan, dengan memiliki Surat Izin Usaha Mikro ini, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pengusaha kecil. Di antaranya kemudahan akses permodalan ke perbankan.
“Jadi kalau pelaku usaha mikro kekurangan modal, SI UMIK ini bisa membantu. Ini semacam memberikan kepastian untuk akses permodalan dari perbankan,” kata Bambang Sukwanto kepada BondowosoTIMES, Kamis (3/3/2016).
Dikatakan Bambang, sebagai langkah awal, Diskoperindag sudah melakukan pertemuan dengan Bank Jatim yang akan bekerjasama untuk mempermudah akses kredit permodalan bagi pelaku usaha kecil.
Selain itu, dengan memiliki surat izin ini, pengusaha kecil tak perlu lagi takut legalitasnya diragukan. Selain akan tercatat resmi di Diskoperindag, mereka juga akan lebih mudah mengakses dan mendapatkan berbagai pelatihan yang difasilitasi oleh Diskoperindag kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur.
Catatan Diskoperindag Bondowoso sendiri menunjukkan, saat ini terdapat lebih dari 38 ribu UMKM yang ada di Bondowoso. Mayoritas usaha tersebut bergerak di bidang olahan makanan dan minuman, kerajinan, mebeler, hingga toko – toko kecil. Diperkirakan, angka ini naik 5 persen setiap tahunnya. (*)