Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Minta Pasal BAP Dianulir

Penulis : Alhafid Rahmana - Editor : Redaksi

26 - May - 2016, 19:33

Placeholder
Para saksi korban saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan menggunakan sajam. (Foto: Alhafid Rahmana/MaduraTIMES)

Rekonstruksi yang digelar Polres Pamekasan di rumah korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam, Moh Nor Kholis, Kamis (26/5/2016) menuai kekecewaan dari keluarga korban. Pasalnya, pelaku pengeroyokan tidak dihadirkan langsung dalam rekonstruksi.

Kuasa hukum korban, Kasi Moh Ilham mengatakan, seharusnya semua pelaku dihadirkan dalam rekonstruksi. Sehingga proses rekonstruksi bisa sesuai dengan keterangan dari korban maupun para saksi.

"Polisi alasannya karena keamanan sehingga pelaku tidak dihadirkan. Padahal, jumlah aparat negara cukup banyak dan sangat bisa untuk mengamankan keadaan," kata Kasi.

Dijelaskan Kasi, pasal yang gunakan untuk menjerat pelaku oleh Polsek Pegantenan yang menangani kasusnya, juga dinilai tidak tepat. Polisi menggunakan pasal 351 yang hanya dilakukan satu orang. Padahal pelaku aktif jumlahnya sepuluh orang dan yang datang ke rumah korban tiga puluh orang.

"Kasus ini seharusnya menerapkan pasal 170 KUHP dimana tindakan yang dilakukan pelaku bersama-sama menggunakan kekerasa dan bersenjata tajam. Pasal 351 yang disangkaka  Polisi harus dianulir," imbuhnya.

Di samping itu, beberapa bukti yang menguatkan yakni sarung celurit, beberapa sandal pelaku, sabuk yang ditinggal para pelaku di rumah korban.

"Para pelaku semuanya harus ditarik menjadi tersangka. Kasus ini jangan direkayasa menjadi penganiayaan satu orang," ungkapnya. (*)


Topik

Peristiwa Pengeroyokan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Alhafid Rahmana

Editor

Redaksi