Rekonstruksi yang digelar Polres Pamekasan di rumah korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam, Moh Nor Kholis, Kamis (26/5/2016) menuai kekecewaan dari keluarga korban. Pasalnya, pelaku pengeroyokan tidak dihadirkan langsung dalam rekonstruksi.
Kuasa hukum korban, Kasi Moh Ilham mengatakan, seharusnya semua pelaku dihadirkan dalam rekonstruksi. Sehingga proses rekonstruksi bisa sesuai dengan keterangan dari korban maupun para saksi.
"Polisi alasannya karena keamanan sehingga pelaku tidak dihadirkan. Padahal, jumlah aparat negara cukup banyak dan sangat bisa untuk mengamankan keadaan," kata Kasi.
Dijelaskan Kasi, pasal yang gunakan untuk menjerat pelaku oleh Polsek Pegantenan yang menangani kasusnya, juga dinilai tidak tepat. Polisi menggunakan pasal 351 yang hanya dilakukan satu orang. Padahal pelaku aktif jumlahnya sepuluh orang dan yang datang ke rumah korban tiga puluh orang.
"Kasus ini seharusnya menerapkan pasal 170 KUHP dimana tindakan yang dilakukan pelaku bersama-sama menggunakan kekerasa dan bersenjata tajam. Pasal 351 yang disangkaka Polisi harus dianulir," imbuhnya.
Di samping itu, beberapa bukti yang menguatkan yakni sarung celurit, beberapa sandal pelaku, sabuk yang ditinggal para pelaku di rumah korban.
"Para pelaku semuanya harus ditarik menjadi tersangka. Kasus ini jangan direkayasa menjadi penganiayaan satu orang," ungkapnya. (*)