Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dua Polisi Hutan Diserang Pelaku Pembalakan Liar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Redaksi

29 - May - 2016, 12:02

Placeholder
Salah seorang Polisi hutan, Totok yang kini dirawat di RS Aulia Lodoyo karena mengalami luka bacok. (Foto: Istimewa)

Dua polisi hutan di wilayah Perhutani KPH Blitar terluka parah akibat diserang pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Blitar Selatan , Minggu (29/5/2016).

Penyerangan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi, saat Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH)  Sekaran Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH)  Lobar KPH Blitar dan mandor melakukan patroli di petak 65a. Mengetahui ada pelaku ilegal logging mengangkut kayu sebanyak 2 batang ukuran 8.60m dan 6.20m.

Pada saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan korban dari pihak Perhutani atas nama Totok H, (47), warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, mengalami luka bacok di punggung. Korban saat ini  masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Aulia di Lodoyo.

Sedangkan korban Soni Triwahyuhidayat mengalami luka bacok di pipi kiri dan harus dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, karena kondisi luka yang sangat parah.

"Pelaku pembalakan liar ada 4 orang. Satu berhasil kita tangkap, namun yang tiga melarikan diri. Mereka semua teridentifikasi merupakan warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar," terang Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.

Pelaku yang diamankan di Mapolsek Lotim berinisial KD (34), sedangkan yang melarikan diri masing-masing N, W, dan G.

Selain mengamankan satu pelaku, barang bukti yang disita dari tempat kejadian berupa 2 batang kayujati, masing-masing  panjang 8,60 m, diameter 22 cm, dan panjang 6,20. diameter 22 cm, 1 buah gergaji gesek dan 1 buah gerobak kecil.

Saat ini polisi tengah fokus melakukan pengejaran pada tiga pelaku yang melarikan diri, sementara mereka diancam melanggar UU no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. (*)


Topik

Peristiwa Kekerasan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Redaksi