Kepala Kantor Pengelola Pasar Kota Blitar, Ariyanto mengatakan sampai Selasa (26/07/2016) pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kepastian turunnya surat rekomendasi diperbolehkannya Pemkot Blitar memberikan santunan ke 1088 pedagang korban kebakaran Pasar Legi dari luar Kota Blitar.
“Hingga hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui karena Irwil (Inspektorat Wilayah) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) belum memberitahukan perkembangan tahapan ini,” kata Ariyanto, Selasa (26/7/2016).
Menurut Ariyanto, surat rekomendasi ini penting karena sesuai aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penerima bantuan harus berbadan hukum resmi Indonesia. sehingga pihaknya belum bisa memberikan kepastian terkait bisa tidaknya mereka mendapatkan santunan seperti pedagang dari luar Kota Blitar.
“Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Irwil dan Bawasda untuk mengetahui informasi lanjutan mengenai kepastian rekomendasi dari BPK,” terangnya.
Tanggal 25 sampai 30 Juli 2016 Pemkot Blitar melalui Kantor Pengelola Pasar membagikan uang santunan bagi 644 pedagang korban kebakaran pasar legi dari Kota Blitar masing-masing senilai Rp 1 juta.
Kebakaran yang terjadi di Pasar Legi Kota Blitar Selasa (12/07/2016) sore mengakibatkan hampir keseluruhan los kios di lantai 1 dan 2 rusak akibat dilalap si jago merah.
Di Pasar Legi, total ada 1722 kios dengan rincian lantai atas ada 718 kios dan lantai bawah ada 1004 kios. Akibat kebakaran itu , ada sekitar 90% kios yang rusak total.(*)