Terpengaruh minuman keras, M. Soleh (24 tahun) warga Desa Sukolilo, Jabung, Kabupaten Malang harus meringkuk di hotel prodeo. Lantaran melakukan penganiayaan terhadap Ismuhadi (33 tahun) warga Putukrejo.
Kapolsek Jabung, AKP Hartono menjelaskan kejadian bermula pada (22/07/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka bersama teman-temannya berpesta miras di samping rumah korban.
''Awalnya tersangka mabuk miras dan melakukan kegaduhan di dekat rumah korban,'' terangnya. Lanjut Hartono, yang menjadi pemicu permasalahan, selain melakukan kegaduhan tersangka juga ditegur korban lantaran kencing di samping rumahnya.
''Maksud korban jangan kencing di situ, nanti baunya masuk ke dalam rumah,'' katanya. Merasa sakit hati beberapa jam kemudian, tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan.
''Korban mendapat luka memar di sekujur wajahnya, hingga dilarikan ke rumah sakit,'' tegasnya. Setelah itu, tersangka kabur dan menjadi DPO. Selang seminggu kemudiang anggota Reskrim Polsek Jabung berhasil mengamankan korban di rumahnya.
''Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 5 tahun penjarag,'' tutupnya. (*)