Belasan warga Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang mengadukan Kepala Desa (Kades) mereka ke Komisi A DPRD setempat, Jumat (26/8/2016).
Mereka mengeluhkan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan Kepala Desa Tampingmojo. Diantaranya alih fungsi lahan tahun 2009, tukar guling sekitar tahun 2010, dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2015.
“Kami meminta Komisi A mengeluarkan rekomendasi pencopotan kepada Bupati terkait beberapa keluhan yang telah kita sampaikan,” tegas Kordinator Masyarakat Peduli Desa Tampingmojo, Ichwan Sucipto.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Komisi A, Cakup Ismomo menyarankan agar tidak terburu-buru dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Ia meminta masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menggelar rapat terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi kepada Kades.
Saran itu dimentahkan oleh Ichwan Sucipto. Menurut Sucipto pertemuan seperti saran Komisi A itu sudah pernah diinisiasi oleh BPD.
“Kalau tidak salah dua pekan lalu. Bahkan saat itu Camat juga datang. Kesimpulan pada saat itu Kades belum membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2015,” ujar Sucipto menjelaskan.
Mendengar penjelasan itu Cakup Ismono berjanji akan menggelar rapat susulan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Namun, sebelum itu dilaksanakan, Cakup meminta waktu untuk bisa melakukan cek dan cross check kepada pihak-pihak terkait.
“Kita akan undang semua pihak yang terkait. Mulai Kadesnya, BPD, LPMD, Camat dan inspektorat kita undang. Termasuk juga perwakilan Masyarakat Peduli Desa Tampingmojo,” janji Cakup.
Ditemui usai pertemuan Ichwan Sucipto mengaku prihatin dengan kondisi desanya saat ini. Sudah enam tahun berjalan warga resah gara-gara dugaan alih fungsi lahan dan tukar guling.
“Belakangan ini malah proses pembangunan macet, tidak berjalan. Gara-garanya semua anggota LPMD mengundurkan diri,” pungkas Sucipto.(*)