Moch Agus (21), warga Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, sejak Rabu (7/9/2016) kemarin harus merasakan pengapnya udara dibalik jeruji besi.
Pekerja serabutan tersebut kini menjadi tahanan polisi karena terbuti memiliki dan menyimpan 51 butir pil koplo. Dari proses gelar perkara, Agus berstatus sebagai pengedar untuk wilayah Jombang dan sekitarnya.
"Unsur sebagai pengedar terpenuhi, sehingga tersangka diamankan petugas," kata Kepala Sub Bagian Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (8/9/2016).
Tersangka, papar Retno, ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Peterongan pada Rabu dinihari di kawasan terminal Kepuh Sari Jombang. "TKP Penagkapan di Dusun Nglongko Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 51 Pil double L, sebuah HP merk Mito warna merah hitam, serta Uang tunai sebesar Rp 50 ribu rupiah. "Tersangka dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar," pungkas Iptu Dwi Retno Suharti. (*)