Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ngaku Polisi, Memeras, Ditangkap Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Lazuardi Firdaus

23 - Sep - 2016, 15:10

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : mosaquifm)

Aksi Azis Cahyo Saputro (25 tahun) yang mengaku sebagai polisi berujung penjara. Penjahat ini ditangkap anggota Polsek Udanawu, Resor Blitar Kota, saat berusaha memeras dua remaja.

Sebenarnya Azis, warga Dusun Nanggalan RT 02 RW 08 Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, itu tidak sendirian beraksi. Satu lagi pelaku bernama Zainal Abidin (30 tahun), warga  Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, masih dalam pengejaran polisi. Zainal kabur saat polisi datang.

Kasubbag Humas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Lessy mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (22/9/2016) sekitar pukul 23.30 WIB  oleh anggota Polsek Udanawu yang tengah melakukan patroli.  Saat itu, polisi melihat tiga orang sedang cekcok di dekat kantor BRI Udanawu. Selanjutnya polisi menghampiri ketiga orang tersebut. ”Melihat polisi turun dari mobil komando,  satu orang melarikan diri,” ungkapnya, Jumat (23/9/2016).

Setelah diinterogasi di mapolsek, korban bernama M. Ibnu Aziz (17 tahun), warga Desa/Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar,  mengaku menjadi korban pemerasan oleh Aziz  dan Zainal.

Kepada polisi, Aziz mengakui perbuatanya yang mengambil barang milik korban dengan cara kekerasan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi. “Dengan jujur, dia mengakui menjalankan aksi itu bersama rekannya, Zainal Abidin, yang saat ini masih buron,” kata Lessy.

Kronologi kejadian berdasarkan penuturan korban, awalnya dia bersama dengan temannya mengendarai Yamaha Vega ZR melaju dari selatan ke utara. Sesampainya di utara BRI Udanawu, kedua korban mendahului sepeda motor yang dikendarai Aziz dan Zainal dari samping kiri.

Tampaknya Aziz dan Zainal memang mengincar mangsa. Karena itu, keduanya mengejar korban dan menghentikan di sebelah utara SPBU Udanawu. Turun dan mengaku sebagai anggota polisi, Aziz mencabut kunci sepeda motor Ibnu. Dia menggertak korban dengan mengatakan kalau mendahului dari sebelah kiri ada pasalnya.

Kemudian kedua korban dibawa ke selatan, tepatnya di jalan ke sebelah utara Polsek Udanawu. Di situlah korban digeledah. Salah satu korban bahkan dipukul satu kali. Selanjutnya HP milik salah satu korban diminta secara paksa.

Korban lantas disuruh pulang untuk menebus HP-nya. Karena takut, kedua korban menuju ke ATM BRI Udanawu untuk mengambil uang. Namun, saldo tidak cukup.

Salah satu korban lalu disuruh pulang untuk mengambil uang untuk menebus HP. Sedangkan satu korban lagi tetap bersama kedua pelaku. Aziz dan Zainal  mengancam agar tidak bilang siapa-siapa. Jika tidak, temannya yang bersama dua pelaku akan dibunuh. Saat terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, anggota Polsek Udanawu datang.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol AG 6047 GJ, satu HP merek Oppo warna putih, dan uang tunai Rp 60 ribu.

Akibat perbuatannya, Aziz diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)


Topik

Peristiwa Polisi-Gadungan Berita-Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Lazuardi Firdaus