Sebagai perwakilan rakyat seharusnya memang melakukan sesuatu yang mempunyai manfaat bagi masyarakat, bukan malah berbuat sesuatu yang merugikan masyarakat.
Seperti kasus tertangkapnya Irman Gusman oleh KPK yang justru mencoreng lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia ditangkap oleh KPK karena menerima suap Rp 100 juta.
Wakil Ketua Komite III DPD RI yang sekaligus Wakil Ketua Pansus (Panitia Khusus) Fahira Idris SE.MH mengharapkan, penangkapan tersebut tidak membuat masyarakat menjudge serta berfikir seluruh anggota DPD RI berperilaku sama seperti oknum tersebut.
"Semua yang dilakukan oleh Irman Gusman itu murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan DPD RI," ujar Fahira Idris, Jumat (30/9/2016).
Fahira berpendapat, kasus yang menimpa Irman Gusman telah menciderai proses penguatan DPD yang sedang dilaksanakan oleh DPD RI saat ini dan diharapkan masyarakat bisa memahami tindakan Irman Gusman tidak ada kaitan dengan kelembagaan DPD RI.
"Namun itu berefek pada pemikiran masyarakat yang menjadikan mereka salah persepsi, seperti di Papua ada kerjasama yang diputuskan karena kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan proses pergantian atau sanksi dari DPD RI kepada Irman Gusman, Fahira Idris menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai pemilik kewenangan sebagai bentuk penghormatan proses hukum yang berlaku.
Saat ini ia masih menunggu kejelasan terkait dari status Irman Gusman. "Kalau DPD masih menunggu sampai ada status hukum yang pasti, baru nanti DPD akan menjalankan proses evaluasi dan pemberian sanksi," pungkas Fahira Idris.