Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perizinan Pabrik PT SUB di Dusun Balongrejo Ternyata Kantongi Ijin

Penulis : Muhammad Syafi'i - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Oct - 2016, 19:28

Placeholder
Jajaran Komisi C DPRD Jombang melakukan sidak ke kawasan pabrik milik PT SUB, Senin (17/10/2016) (Foto: Muhammad Syafi'i/ JombangTIMES)

Polemik perizinan PT Sejahtera Usaha Bersama (SUB) yang mengembangkan unit produksi dengan membuka pabrik di Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menemui titik terang.

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Pelayanan Perizinan (BPP), mengungkap sejumlah dokumen perizinan yang dikantongi oleh pabrik kayu lapis tersebut. 

"(Tim perizinan) sudah ke PT SUB. Memang ada surat izin lainnya, sudah lengkap. Izinnya tahun 2012," ungkap Kepala Badan Pelayanan Perizinan Jombang, Abdul Qudus Salam, Senin (24/10/2016).

Pernyataan tersebut, sekaligus meralat pernyataan yang disampaikan sebelumnya. Pada Kamis (20/10/2016) lalu, Abdul Qudus menyampaikan kepada JombangTIMES bahwa PT SUB tidak mengantongi izin untuk pabrik yang dibuka dan beroperasi di Dusun Balongrejo, desa Pundong, Diwek.

"Itu lokasinya yang sebelah barat kan, kalau di situ (Dusun Balongrejo), izin yang pernah kami keluarkan ya pemanfaatan untuk gudang dan lapangan olahraga," ujarnya kala itu.

Belakangan diketahui, PT SUB sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan HO. Berdasarkan catatan BPP, IMB keluar tertanggal 31 Oktober 2012, sedangkan izin HO keluar dengan tanggal dokumen 31 Januari 2013.

Ditambahkan, dari dokumen yang ada, PT SUB mengajukan sembilan item. Namun, dari sembilan pengajuan tersebut, beberapa diantaranya masih belum dibangun. 

Kepala BLH Kabupaten Jombang, Sukar, kepada JombangTIMES mengungkapkan, unit pabrik 2 yang dibuka oleh PT SUB di Dusun Balongrejo, Desa Pundong, sudah dilengkapi dengan izin lingkungan. Dokumen perizinan tersebut, mengalami perubahan secara bertahap. 

Izin lingkungan oleh PT SUB, pertama kali dikantongi pada 17 Februari tahun 2012. Dokumen izin tersebut kemudian direvisi pada 26 Nopember tahun 2015.

Selanjutnya, izin lingkungan untuk PT SUB direvisi menjadi Keputusan Bupati Nomor 201 tahun 2016, tertanggal 24 Agustus 2016. "Kalau untuk izin lingkungan sudah ada," jelas Sukar.

Polemik perizinan PT SUB mengemuka pada Minggu lalu, setelah Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang melakukan sidak ke kawasan pabrik milik PT SUB yang berada di Dusun Balongrejo, Desa Pundong. 

Pada Senin mingggu lalu, jajaran Komisi C DPRD Jombang mendatangi warga sekitar pabrik yang mengeluhkan dampak lingkungan berupa debu dari serbuk kayu dan asap yang berasal dari operasional pabrik milik PT SUB.

Pertanyaan terkait izin pun mengemuka, sebab perusahaan kayu lapis tersebut dianggap tidak melakukan pengelolaan limbah dan asap dengan baik, sehingga merugikan warga sekitar.


Topik

Peristiwa PT-SUB Berkas-Perizinan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Syafi'i

Editor

Sri Kurnia Mahiruni