Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Delapan Berkas Banding Kasus Salim Kancil Telah Diputus PT

Penulis : Eko wibawanto - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Oct - 2016, 15:11

Placeholder
M Naimullah SH MH, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang (Foto: Eko Wibawanto/ LumajangTIMES)

Upaya banding kasus Salim Kancil yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lumajang sebagian sudah selesai, namun belum semuanya. Dari 11 berkas perkara yang diajukan, sudah delapan berkas yang diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Upaya kasasi masih akan ditempuh pihak kejaksaan. Informasinya ada 15 berkas yang berkaitan dengan perkara Selok Awar-awar atau yang lebih dikenal dengan kasus Salim Kancil. Dari 15 berkas itu, 1 diantaranya sudah masuk tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara tiga lagi sudah bersifat tetap (inkrach, red). Sementara 11 berkas sisanya saat ini masih ada di tingkatan peradilan pertama atau banding.

Dari sumber Kejaksaan Negeri Lumajang, diketahui ada delapan berkas yang sudah diputus dalam banding di PT Surabaya. Kedelapan berkas tersebut dibagi menjadi dua bagian keluarnya putusan.

Putusan PT Surabaya yang pertama keluar ada enam berkas perkara yang diputuskan. Yakni berkas perkara Djumanan alias Jumanan dkk. Hariyono B bin Salim, dkk. Timartin alias Timar, dkk. Tinarlap bin Lerap. Tomin bin Arjo dan keenam adalah Widiyanto bin Sari Netro, dkk.

Putusan Kedua adalah dua berkas perkara yang diputus. Yakni pada berkas perkara yang menjerat Muhamad Subadri dkk. Satunya lagi pada berkas perkara yang melibatkan Nurtilap alias Tilap.

M Naimullah SH MH, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang menjelaskan dari delapan berkas itu saat ini sudah dia terima putusannya. °Semua berkas banding dari delapan itu menguatkan putusan PN Surabaya,” katanya.

Artinya, semua itu sesuai dengan keputusan PN saat melewati tahapan sidang di sana. Dia menyebutkan dari putusan sidang PT Surabaya itu, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang baru menerima putusan via PP PN Lumajang pada 17 Oktober 2016 awal pekan lalu.

Dengan demikian, Naim menjelaskan sampai saat ini ada tiga berkas perkara yang masih belum diterima putusan bandingnya dari PT Surabaya. Ketiganya adalah berkas perkara Suparman bin Martahap alias Parman. Hariono bin Salim perkara Tambang dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Terakhir adalah Madasir dan Harmoko perkara Tambang.

Dia memastikan dari sebelas berkas yang diajukan banding, hanya tinggal tiga berkas itu yang saat ini masih diproses. “Tinggal tiga berkas itu saja yang kami ajukan banding dan dalam proses di PT Surabaya. Lainnya sudah melewati banding,” ungkapnya.

Kendati demikian, Naim sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dari delapan yang saat ini sudah dia terima putusannya bakal ditempuh jalur hukum lainnya. Kejaksaan memang masih belum mengirimkan berkas untuk langkah hukum lanjutan.

Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya sudah bertekad bahwa delapan yang sudah diputus itu bakal tetap ditempuh kasasi. “Meskipun menguatkan, kita sudah bertekad untuk menempuh kasasi dari delapan berkas yang diputus banding itu,” ujarnya.


Topik

Peristiwa Salim-Kancil Pengadilan-Tinggi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko wibawanto

Editor

Sri Kurnia Mahiruni