Agus Edy Prasetyo (24) warga Desa Mayanggeneng RT 03 RW 04 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan kepolisian resort Jombang. Ia diserahkan ke petugas kepolisian oleh warga setelah kepergok sedang mengutil uang Rp. 50 ribu di sebuah warung di Dusun Nglongko Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan, Kamis sore (27/28/2016).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Subadara menyatakan, saat sedang menunggui warung miliknya, sekitar pukul 17.00 tiba-tiba Sudarso (45), pemilik warung, kebelet buang air kecil. Tidak tega meninggalkan warungnya tidak ada yang menjaga, iapun menahannya sejenak sambil menunggu barangkali ada kenalan yang bisa dimintai tolong menggantikannya berjaga sebentar.
Lama tidak ada yang datang, Sudarso akhirnya tidak tahan. Iapun meninggalkan warungnya untuk buang air kecil. Usai buang hajat, iapun segera ke!bali ke warungnya.
“Nah pada saat kembali ke warung itu, pelapor alias Sudarso memergoki tersangka sedang mengambil uang di laci warung. Sudarso barteriak maling, dan langsung mengundang tetangganya berdatangan,” ujar Subadar, Jumat sore (28/10/2016).
Beruntung warga tidak main hakim sendiri. Setelah ditangkap warga, tersangka langsung diserahkan ke Polisi Sektor Peterongan. “Akibat perbuatannya itu, saat ini terlapor atas nama Agus Edy Prasetyo harus mendekam di dalam sel tahanan sambil menunggu penyidikannya tuntas,” pungkas Subadar. (*)