Kelestarian cagar budaya di Kota Malang mulai mendapat perhatian serius pemerintah. Salah satunya dibuktikan dengan digagasnya Peraturan Daerah (Perda) tentang cagar budaya.
Saat ini, perda ini sedang digodok di DPRD Kota Malang. Pembahasan rancangan perda yang dimaksud sudah masuk pada tahap penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi, Kamis (1/12/2017).
Wali Kota Malang, HM Anton menjawab sejumah pandangan fraksi di DPRD Kota Malang atas rancangan perda yang dimaksud.
Saat menanggapi pandangan dari fraksi PDIP dan Demokrat misalnya, Abah Anton, sapaan akrab Wali Kota Malang, HM Anton mengatakan nilai religiusitas masyarakat Kota Malang harus tetap dijaga, apapun bentuk perubahan yang dilakukan.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan misalnya memasang ornamen-ornamen yang identik dengan Kota Malang di setiap kantor pemerintahan maupun mal-mal yang ada.
"Di setiap tempat keramaian minimal setiap tahunya wajib menampilkan berbagai macam assesoris khas Kota Malang," tandas Anton.
Saat menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem yang menyampaikan pertanyaan apakah Dinas Kebudayaan sudah meneliti rule of cultur sebagai panduan desain cagar budaya Kota Malang selama ini?
Abah Anton memastikan bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada termasuk menjaga dan melestarikan ciri khas Kota Malang dalam setiap kreasi dan inovasi yang dilakukan.
Bahkan, Abah Anton saat menanggapi pandangan dari Fraksi PKB berjanji akan tetap menjaga orisinalitas cagar budaya yang ada dengan melakukan penyelamatan dan penyimpangan benda cagar budaya di museum yang ada.
"Kami akan memberikan saksi tegas kepada perusak cagar budaya dan sengaja ingin menghilangkan karakter Kota Malang," tegasnya.