Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat Blitar.
Tersangka Ari Wiryawan (43) alias Macan, warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditangkap petugas di Desa/Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Rabu (11/1/2017) pukul 01.00 WIB dini hari. Ia merupakan pengedar yang lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,31 gram dan satu buah HP merk evercross, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi sabu.
"Kasus ini masih kita kembangkan, karena pelaku yang ditangkap merupakan pelaku yang selama ini sangat kita cari terkait peredaran Narkoba di wilayah Blitar,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahila Wahyun Nuha.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku ini merupakan tindak lanjut dari ditangkapnya seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Totok Cahyono pada 2 Desember 2016. Dalam pemeriksaan, Totok mengaku membeli sabu yang diedarkan itu dari Ari Wiryawan.
“Saat akan ditangkap Macam berhasil melarikan diri dan baru tertangkap tadi malam. dalam pemeriksaan ia mengakui seluruh perbuatannya dan di HP ada seluruh bukti transaksinya,” paparnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)