Komisi B DPRD Lumajang hari ini, Senin (16/1) mengadakan sidak pekerjaan Alun- Alun Lumajang. Tak hanya melihat-lihat, sejumlah anggota DPRD Lumajang membawa alat ukur sendiri untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai dengan gambar teknis dari proyek senilai Rp. 6,4 Milyar tersebut.
Sidak dimulai dari sisi timur, ke bagian tengah kemudian berkeliling Alun-Alun Lumajang, hingga ke bagian utama Alun-Alun Timur yang dilengkapi dengan Air Mancur menari, yang setiap malamnya cukup menarik ribuan warga Lumajang.
Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Lumajang Solikin SH, serta sejumlah anggota lainnya. Mereka berbagai tugas, mulai dari meneliti RAB, melihat hasil pekerjaan, mengukur hasil pekerjaan, hingga memastikan kualitas bahan yang digunakan untuk renovasi alun- alun tersebut.
Dalam sidak kali ini, para wakil rakyat ini memang tampak sangat serius, bahkan lebih dari dua jam mengililingi alun- alun dengan teliti. Ketua Komisi B, Solikin SH, keberatan melayani pertanyaan sejumlah media, sampai seluruh rangkaian sidak itu selesai. “Biarkan kami bekerja dulu,” kata Solikin SH kepada awak media yang mengikuti sidak ini.
Dan, inilah beberapa titik yang ditemukan DPRD Lumajang, yang dinilai sebagai pekerjaan yang kurang beres dari kontraktor yang mengerjakan renovasi alun-alun ini.
Yang pertama, lepasnya batu alam yang digunakan sebagai lantai sekeliling Alun-Alun Lumajang. Di beberapa titik cukup banyak ditemui pemasangan batu alam yang sudah terlepas. Padahal belum satu bulan alun- alun ini dibuka untuk umum.
Yang Kedua, taman di sisi barat, tepatnya d idepan Pendopo Bupati, pemadatan tanahnya kurang bagus. Bahkan ditemui tanah amblas karena kurang padat, sehingga sebagian pasangan batu-bata terlihat dengan jelas.
Yang ketiga, adalah pemasangan mika untuk tulisan kaligrafi di dekat masjid di sisi barat. Entah karena panas atau sering dijadikan sandaran oleh ribuan orang yang selalu memadati Alun- Alun Lumajang, tulisan dari mika ini tampak melengkung ke dalam.
“Yang paling kelihatan adalah pemasangan lantai dari batu alam, banyak yang terkelupas. Kemudian pengecatan, ada juga mika yang kelihatan melengkung,” kata Solikin SH.
Solikin juga mengatakan, kontraktor yang mengerjakan proyek ini memiliki jaminan 5 persen dari nilai proyek. Sehingga jika dalam masa pemeliharaan mereka tidak mampu menyelesaikan dengan baik, maka dana jaminan 5 persen tersebut tidak akan dicairkan kepada kontraktor.
“Selama enam bulan masih menjadi tanggungjawab kontraktor, jika selama enam bulan mereka tidak mampu menyelesaikan dengan baik pekerjaan ini, maka dana jaminan tersebut tidak akan dicairkan,” tegas Solikin kemudian.