Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polres Blitar Tetapkan Lima Tersangka Kasus Honorer K2

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jan - 2017, 19:44

Placeholder
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Polres Blitar tetap melanjutkan penyelidikan kasus korupsi Workshop Honorer Kategori II yang tertahan hampir tiga tahun.  

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, mengatakan kasus dugaan korupsi workshop tenaga honorer K2 masuk dalam tahap penyidikan sejak September 2016 lalu, dan kini sudah pada tahap penetapan tersangka.

“Hingga kini kami sudah memintai kererangan 50 orang saksi dalam kasus korupsi workshop honorer K2 Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar pada Juli 2012 lalu. Kami juga sudah memintai keterangan dua orang ahli pidana sebagai saksi ahli,” kata Slamet, Selasa (17/1/2017).

Dijelaskannya,pada Senin (16/1/2017), Satreskrim Polres Blitar melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam dugaan korupsi workshop ini. Hasilnya, Polres Blitar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus wrokshop ini.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berinisial RM, HP, AS, AT, dan SW. Menurutnya, kelima orang ini merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar pada 2012 lalu. "Satu orang tersangka saat itu masih berstatus sebagai honorer," tegas Slamet Waloya.

Ia menegaskan, kelima tersangka ini sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polres Blitar. Pihaknya akan kembali memintai keterangan kelima orang tersebut sebagai tersangka. "Saat ini kami buatkan surat pemanggilan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka minggu depan," tandasnya.

Slamet menjelaskan modus tersangka dalam melakukan perbuatanya dengan menarik pungutan sebesar Rp 250 ribu masing-masing tenaga honorer K2 dan ada 1.168 honorer K2 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Menurutnya penarikan iuran ini tidak berdasar, sehingga termasuk kegiatan pungutan liar. Bahkan, dari uang penarikam iuran untuk wrokshop ini terkumpul dana sebesar Rp 292 juta.

Sementara itu, uang pungutan ini digunakan untuk kegiatan workshop dan menyisakan uang sekitar Rp 100 juta yang diantaranya mengalir ke lima tersangka.

“Kami juga memiliki bukti dokumen-dokumen kegiatan workshop dan kwitansi pembayaran dari honorer K2 untuk panitia kegiatan workshop ini,” tukasnya.

Kelima tersangka ini melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)


Topik

Peristiwa polres-blitar Kasus-Honorer-K2



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni