Mencuatnya permohonan adanya regulasi di tingkat daerah dalam melindungi praktik keperawatan di Kabupaten Malang pada acara pengambilan Sumpah Perawat di STIKes Kepanjen, Rabu (25/01) ditanggapi langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
Menurut Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Abdurrahman, regulasi mengenai keperawatan di Kabupaten Malang sampai saat ini masih dalam tahap merancang Peraturan Daerah (Perda) nya.
"Tahun ini kita sedang melakukan kajian dan rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan," ungkap Abdurrahman di akhir acara Pengukuhan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Malang di Pendopo Kepanjen, Rabu (25/01).
Rancangan Perda tersebut diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Malang dalam mendapatkan kerja di bidang kesehatan.
"Kita mengetahui bahwa persaingan di bidang kesehatan semakin kompetitif. Apalagi dengan adanya MEA yang membuat banyak tenaga kerja kesehatan luar negeri masuk ke Indonesia," tutur Abdurrahman kepada MALANGTIMES.
Dia juga mengatakan Rancangan Perda Perlindungan Tenaga Kesehatan yang akan disahkan tahun 2018 bisa memberikan perlindungan total kepada seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Malang.
"Semoga dengan adanya regulasi ini nanti, kita tidak jadi penonton di rumah sendiri," harap Kadinkes ini.
Dalam mempersiapkan kompetensi tenaga kesehatan di era MEA, Abdurrahman juga terus mendorong sekolah tinggi ilmu kesehatan di Kabupaten Malang untuk memahirkan penguasaan bahasa asing.
"Terutama Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang menjadi wajib dikuasai oleh para tenaga kesehatan," pungkas Abdurrahman.