Direktur operasional PT. Rejoso Manis Indo James Rifai menyatakan, pihaknya tidak mengetahui jika yang digunakan adalah aset Desa Rejoso, karena proses pembebasan lahan sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim di lapangan.
Pihaknya juga mengaku belum pernah melakukan transaksi apapun terkait tanah yang dimaksud. Baik berupa pembelian ataupun tukar guling.
"Kita belum melakukan transaksi apapun terkait tanah yang dimaksud. Namun yang pasti setelah ini kita akan menunggu dulu kepastian dari pak lurah terkait status tanah tersebut. Karena kita kan sama-sama tidak mau tersandung dengan masalah hukum," ungkap Rifai, Senin (13/3/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar, warga Desa Rejoso dan perwakilan PT.Rejoso Manis Indo diwarnai aksi demonstrasi, Senin (13/3/2017).
Ratusan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar berdemo menuntut penyelesaian polemik pendirian pabrik gula di desa mereka. Warga menduga jika PT. Rejoso Manis Indo telah menggunakan tanah yang merupakan aset desa tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar juga pernah melakukan sidak ke lokasi pendirian pabrik. Dan menemukan banyak jalan yang rusak akibat proses pembangunan pabrik gula tersebut.(*)