Permintaan Bupati Malang, Dr H Rendra Kresna, supaya Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa segera memindahkan flying fox dari Pura Amerta, Pulau Ismoyo, Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, langsung direspon oleh Direktur Usaha PD Jasa Yasa, Faiz Wildan.
Menurut pria yang akrab disapa Wildan ini, internal direksi langsung berkoordinasi untuk merencanakan pemindahan flying fox yang akan dilaksanakan April mendatang.
Lebih detail Wildan akan melihat terlebih dahulu perjanjian kerjasamanya, antara pihak pengelola dengan PD Jasa Yasa.
"Setelah Bupati menyampaikan perihal pemidahan flying fox, kami langsung berkoordinasi di internal direksi. Namun sebelum melangkah lebih jauh, harus dipelajari terlebih dahulu draft kerjasamanya, supaya tidak ada yang dirugikan," jelas pria berumur 32 tahun ini.
Lebih jauh, direktur termuda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang ini menjelaskan, sebenarnya posisi flying fox tidak berada di area peribadatan, melainkan berada di Pulau Ismoyo, yang berdekatan dengan Pura Amerta Jati.
Selain itu, menurutnya, PD Jasa Yasa hanya memanfaatkan lahan yang sebelumnya tidak terpakai, dan menjadi tempat sampah.
"Niat kami baik, dulunya, pancang tiang flying fox dipenuhi sampah, jadi kami ingin mengubahnya menjadi tempat yang nyaman bagi pengunjung," imbuh Wildan.
Namun dirinya menegaskan, jika Bupati memerintahkan untuk memindah flying fox dari area pura, maka dirinya wajib untuk mentaatinya, terlebih perintah Bupati itu disampaikan atas masukan Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Kabupaten Malang, Sutomo Adi Wijoyo.
"Kami harus menghormatinya, dan segera mungkin akan kami pindah," pungkas Wildan.