Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Dua Tahap Sunset Policy Hasilkan Rp 2,18 Milyar, Bukti Sambutan Positif Masyarakat

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

17 - Apr - 2017, 20:20

Placeholder
foto: Petugas di loket BP2D Kota Malang melayani permohonan WP yang memanfaatkan Sunset Policy II. Program tersebut resmi berakhir pekan kemarin (Humas BP2D for MalangTIMES)

Setelah berjalan selama tiga bulan, program Sunset Policy II resmi berakhir akhir pekan kemarin.

Sejak dilaunching Wali Kota Malang, HM Anton pada 16 Januari 2017 dan berakhir pada 16 April lalu, tercatat 539 Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program penghapusan denda administratif untuk Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan masa pajak sampai tahun 2012 tersebut. Total nominal yang terkumpul senilai Rp 587,2 juta.

Jika ditotal selama dua kali penyelenggaraan program Sunset Policy pada 2016 dan 2017, pengajuan terkumpul mencapai Rp 2,18 Miliar dari 1.752 WP.

Hal ini tentu menjadi parameter nyata bahwa program yang dilandasi Peraturan Wali kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 ini disambut antusias oleh warga masyarakat.

“Ini menunjukkan betapa tinggi animo masyarakat dalam memanfaatkan program Sunset Policy, sekaligus mengindikasikan inovasi kami diterima secara positif oleh para Wajib Pajak. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh WP yang telah memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin,” ujar Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Selain menjadi ‘kado’ manis HUT ke-103 Kota Malang, program Sunset Policy II merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik,’ sebab realitas yang ada di lapangan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda.

Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.

Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” lanjut Ade yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda dan olahraga tersebut.

Terlepas dari ada atau tidaknya program Sunset Policy di kemudian hari, mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu menghimbau supaya masyarakat tetap tertib memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya, sehingga tidak menumpuk tunggakan atau denda administratif.

Hasil pungutan pajak daerah sebenarnya ditujukan untuk sebesar-besarnya pembangunan Kota Malang dan kesejahteraan warganya.

“Kembali pada semangat Sunset Policy berarti juga untuk mengurai piutang limpahan pusat,” sambung Ade sembari menjelaskan bahwa Sunset Policy juga dilaksanakan dalam rangka mengurai piutang PBB yang merupakan ‘warisan’ dari pemerintah pusat yang nilainya sekitar Rp 95 Miliar


Topik

Advertorial malang berita-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto