Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Inilah Pemangkasan Izin Perumahan Bersubsidi Versi PKE 13

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

26 - Apr - 2017, 15:31

Placeholder
Kadis PKPCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat (dok. Foto Nana)

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menyatakan telah melakukan konsultasi beberapa perda terkait izin perumahan dengan mengacu Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Ke-13 kepada DPRD Kabupaten Malang.

Inti konsultasi tersebut adalah mengenai pemangkasan perizinan bagi pengembang yang akan membangun rumah bersubsidi. Dari 33 perizinan disederhanakan menjadi 11 perizinan.

"Kami telah melakukan hal itu. Konteksnya kajian sampai saat ini," kata Wahyu Hidayat, kadis PKPCK Kabupaten Malang, Rabu (26/04). 

Kajian yang dilakukan tersebut, menurut Wahyu, sebagai upaya dalam merealisasikan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kabupaten Malang.

Walaupun belum ada data valid atas kebutuhan rumah bersubsidi bagi warga Kabupaten Malang, tetapi dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pusat, hinggga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3 persen  atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal non-milik seperti menyewa, mengontrak, menumpang, menghuni rumah dinas, bahkan tidak memiliki tempat tinggal.

Selain data tersebut, PKE 13 juga diwajibkan untuk dilaksanakan di daerah-daerah dalam upaya merealisasikan percepatan masyarakat memiliki rumah sediri dan terjangkau. "Kami tentunya mendukung PKE 13 ini. Untuk data tentang itu, kami sedang menghitung ulang backlognya," ujar Wahyu kepada MALANGTIMES.

Beberapa perizinan yang kini disederhanakan dan dikaji oleh DPKPCK dan Komisi B DPRD Kabupaten Malang sebagai berikut :

Perizinan yang dihilangkan antara lain Izin lokasi (60 hari kerja), persetujuan gambar masterplan (7 hari kerja), rekomendasi peil banjir (30–60 hari kerja), persetujuan dan pengesahan gambar site plan (5–7 hari kerja), dan analisis dampak lingkungan lalu lintas atau amdal lalin (30 hari kerja).

Untuk perizinan yang digabungkan, di antaranya proposal pengembang dengan surat ternyataan tidak sengketa, izin pemanfaatan tanah (IPT) /izin pemanfaatan ruang (IPR) dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah.

Sedangkan untuk perizinan yang dipercepat, seperti surat pelepasan hak (SPH) atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak developer (dari 15 hari jadi 3 hari kerja), pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari jadi 14 hari kerja), penerbitan IMB induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari jadi 3 hari kerja). (*)


Topik

Peristiwa Kepala-Dinas Cipta-Karya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus