Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar mengamankan Didin Saputro (25), warga Dusun Gajul RT 02 RW 01, Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
Tersangka diamankan karena menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L, Minggu (8/5/2017).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 324 butir pil dobel L dan uang Rp 100 ribu hasil transaksi narkoba. Petugas juga mengamankan 30 butir pil dobel L dari saksi bernama Ardha Bagus Widyanto.
Kasus ini terungkap saat petugas Satresnarkoba mengamankan Ardha Bagus Widyanto. Saat diperiksa, Ardha mengaku membeli pil koplo tersebut dari tersangka.
“Ardha mengaku hanya mengkonsumsi sehingga ia hanya diperiksa sebagai saksi. Berbekal informasi darinya kami melakukan lidik,” kata Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Eny Mayasari, Senin (8/5/2017).
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Didin Saputro di rumahnya. Ia ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Blitar.
“Tersangka bakal dijelat dengan pasal 196 jo 98 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan Satresnarkoba,” pungkas Eny Mayasari.(*)