Kesadaran masyarakat Kota Malang untuk menanggulangi pencemaran air limbah domestik melalui pengelolaan IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) komunal masih kurang. Karena itu, Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kian menggencarkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan IPAL komunal.
Selain itu, kinerja pengelolaan dan kelembagaan air minum dan air limbah (AMAL) lebih ditata secara profesional.
Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah (AMAL) DPUPR Kota Malang Yuni Lestari mengatakan, DPUPR akan membangun IPAL komunal yang tersebar di wilayah Kota Malang. "Jadi, pengelolaan IPAL diserahkan kepada masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM) serta kelompok pemanfaatan dan pengguna (KPP) di masing-masing wilayah tersebut," kata Yuni saat ditemui MalangTIMES di sela-sela kegiatan peningkatan kapasitas SDM bidang AMAL yang digelar di Hotel The Grand Palace, Senin (22/5/2017).
Menurut Yuni, maksud dan tujuan program 100-0-100 ini memberikan mindset dan informasi kepada masyarakat agar pengelolaan IPAL komunal dapat dimanajemen kelembagaannya secara profesional. Selain itu, pengelolaan dan manajemen IPAL komunal maupun Hippam harus memiliki legalitas kemandirian secara kelembagaan.
"Kami berharap program-program yang telah disiapkan pemerintah dalam pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah berjalan sesuai standart operational procedure (SOP)," ujar Yuni.
Terkait pengelolaan pembangunan sarana air bersih yang sudah tersebar di beberapa wilayah di Kota Malang, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat melalui Hippam (Himpunan Pengelola Air Minum).
Acara tersebut dihadiri sekitar 85 peserta. Mereka dari perwakilan KSM/KPP dan Hippam sebagai lembaga masyarakat pengelola IPAL komunal. (*)