Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar member tenggang waktu hingga 2 Juni untuk pelunasan Biaya Penyelengara Ibada Haji (BPIH) pada tahun 2017 ini. Pembukaan pelunasan tahap kedua sudah dimulai sejak Senin (22/5/2017) kemarin.
Kepala Seksi Penelengara Ibada Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Blitar, Syaikul Munib mengatakan, bahwa hingga saat ini sudah ada 801 Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah melunasi BPIH.
Jumlah kuota Kabupaten Blitar pada musim haji tahun 1.050 jamaah dari 35 ribu kuota di Jawa Timur. Sementara jumlah kuota awal hanya 84 jamaah, namun setelah penambahan 20 persen menjadi 1.050 jamaah.
Dari data ini, ada dua CJH yang batal berangkat, 49 CJH ditunda keberangkatanya, dan 12 CJH wafat sebelum berangkat.
“Memang ada yang gagal berangkat karena kesehatan atau masalah lain, ada juga yang meninggal dunia,” ungkap Munib kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).
Untuk CJH tahun ini dikenakan BPIH sebesar Rp 35.666.250,- atau naik sekitar Rp 700 ribu dibandingkan tahun lalu. Untuk CJH yang tidak melunasi BPIH, maka kuota yang kosong akan dikembalikan ke Kemenag Wilayah Jawa Timur.
Selain itu, ada juga CJH yang masuk dalam program percepatan ibadah haji sebanyak 124 CJH. Sebanyak 124 CJH ini berangkat lebih awal karena beberapa faktor, diantaranya karena faktor usia yang sudah lanjut. “Untuk CJH yang dalam usia lanjut mendapatkan prioritas dari pemerintah,” tegasnya.
Selain usia lanjut, pengabungan makrom atau suami istri, anak dengan orang tua, bahkan kakak dengan adik yang sudah lansia.
Untuk Kabupaten Blitar nanti akan dibagi menjadi dua kloter, untuk setiap kloter berisi 45o jamaah, sedangkan sisanya akan digabungkan dengan jamaah daerah lain.(*)