Rencana kebijakan lima hari sekolah yang akan diterapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada tahun ajaran depan, mendapat penolakan dari Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Bondowoso.
"Secara tidak langsung kebijakan ini akan mematikan lembaga madrasah diniyah (Madin), TPQ, Lembaga Bimbel, Kursus dan lainnya," ujar Marzuqi saat rilis pernyataan sikap PC LP Ma'arif NU Bondowoso atas menolaknya kebijakan 5 hari sekolah Kamis 15/06/2017.
Oleh sebab itu, lembaga non formal kemasyarakatan kata Marzuqi adalah lembaga yang independen yang memiliki otoritas pengelolaan dan pengembangan dengan ciri khas tersendiri sebagai khazanah budaya yang dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman Indonesia ini lahir.
"Artinya kebijakan tersebut akan mematikan, memupus dan menggusur secara tidak langsung keberadaan TPQ dan Madin," imbuh mantan aktivis PMII itu.
Dengan demikian PC LP Ma'arif NU Bondowoso secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap atas rencana kebijakan Mendikbud 5 hari sekolah sebagai berikut :
1. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 adalah tidak rasional dan tidak dapat diterapkan, karena bertentangan dengan penjelasan Mentri itu sendiri. Di dalam Permendikbud jelas tertulis jam sekolah 8 jam dalam sehari, tetapi siswa tidak harus 8 jam full di sekolah.
2. Pemberlakuan Permendikbud ini masih membutuhkan seperangkat aturan-aturan yang lebih komprehensif untuk menyiapkan seperangkat sarana dan prasarana, artinya kebijakan ini sangat prematur dan harus dikaji ulang.
3. Secara tekstual Permendikbud dengan hari sekolah 8 jam dalam 1 hari, dengan asumsi siswa masuk jam 07.00 WIB pulang jam 15.00 WIB, secara tidak langsung memupus dan mematikan keberadaan TPQ, Madin, Bimbel, Kursus dan lainnya.