Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lima Tahun Kerja di Malaysia, Seorang TKI Asal Trenggalek Tak Terima Gaji

Penulis : Fals Yudhistira - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jul - 2017, 18:20

Placeholder
Suasana saat Dwi Astuti menjelaskan permasalahannya kepada Ketua Garda BMI (Foto: Faizal Ardinata/ TrenggalekTIMES)

Buruh Migran Indonesia bernama Dwi Astuti (24) asal Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur mengaku kecewa. Pasalnya bekerja selama 5 tahun di Malaysia gaji yang diterima tak sepenuhnya dibayar oleh pihak Syarikat The Golfermate (Malaysia) tempatnya bekerja.

Menurut pengakuan Dwi Astuti, ia berangkat ke Malaysia pada tahun 2012 yakni melalui penyalur tenaga kerja, PT. BMA yang diduga bekerja sama dengan tempatnya sekolah yaitu SMK 1 Pogalan pasca kelulusan sekolah.

“Saya pulang pada awal tahun 2017, gaji saya sejumlah 8.000 RM belum di berikan sampai sekarang. Padahal waktu itu majikan mengaku akan dibayar setelah saya sampai di rumah. Tapi sampai saat ini gaji itu tak kunjung keluar,” akunya.

Ketua Buruh Migran Indonesia, Abdul Rachman,setelah mendapat aduan, pada Jumat (21/07/2017) saat berkunjung langsung melakukan pertemuan dengan Ketua Koordinator Pekerja Kabupaten Trenggalek Arbain Nawawi. Pertemuan tersebut untuk membantu permasalahan sisa gaji yang belum terbayarkan dari tempat Dwi Astuti bekerja.

“Kami akan segera dan siap membantu untuk menuntaskan hal ini, kami juga sangat prihatin karena General Manager Syarikat The Golfermate yang bernama Leo, hanya janji- janji saja tanpa ada kepastian dan haknya ini harus diperjuangkan,” tegasnya.

Selain itu Abdul Rachman menduga penyalur tenaga kerja yakni PT. BMA yang memberangkatkan Dwi Astuti yang pada saat itu di SMK 1 Pogalan tersebut ilegal. Untuk memastikan hal ini pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Kalau resmi seharusnya ada Permit, namun kenyataan selama bekerja 5 tahun Dwi tidak mendapat Permit itu. Padahal waktu di sekolah, salah satu karyawan dari pihak PT.BMA bernama Meta menggembar gemborkan soal legalitas perusahaan yang resmi,” pungakasnya.


Topik

Peristiwa TKI Dwi-Astuti Trenggalek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Fals Yudhistira

Editor

Sri Kurnia Mahiruni