Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo ikut menyikapi keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). Agar tidak terjadi kesalapahaman sekaligus sebagai ajang sosialiasi, Pemkab Situbondo melalui melalui Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan pertemuan dengan ormas dan LSM (lembaga swadaya masyarakat).
Dikemas dengan acara Forum Komunikasi dan Konsolidasi Ormas dan LSM se-Kabupaten Situbondo, Kamis (27/07/2017), kegiatan yang berlangsung di aula Depot Restu Jalan Raya Karangasem, Situbondo, tersebut dihadiri sekitar 100 peserta dari ormas dan LSM se-Kabupaten Situbondo. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk semakin meningkatkan hubungan komunikasi antara pemerintah dengan ormas dan LSM," ucap Sekretaris Bakesbangpol Adi Supriyadi membacakan sambutan Kepala Bakesbangpol Edi Susilo.
Adi juga menjelaskan, Forum Komunikasi dan Konsolidasi Ormas dan LSM sangat penting. Sebab, dalam pembangunan, pemerintah tak akan maksimal jika tidak didukung dengan berbagai elemen masyarakat. "Termasuk ormas dan LSM," ujar dia.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghargai keluarnya Perppu No 2 Tahun 2017 dan mewujudkan kerja sama antara pemerintah bersama ormas dalam pembangunan di Kabupaten Situbondo. Ormas dan LSM juga diharapkan berpartisipasi aktif dalam mendukung dan menyukses program berbagai bidang di Situbondo.
"Ormas dan LSM juga diharapkan meningkatkan fungsi kelembagaan ormas dan penumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam berorganisasi. Selain itu, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi peraturan perundangan," ungkap Adi.
Ada sejumlah materi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Antara lain fungsi ormas dan LSM bagi pemerintah, Perppu No 2 Tahun 2017 oleh kepala Bakesbanpol Jatim, wawasan kebangsaan untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa oleh dandim 0824 Situbondo, peran Polri dalam membangun suasana kondusif daerah oleh kasat binmas Polres Situbondo, menyikapi Perppu No 2 Tahun 2017 oleh kabag hukum Sekdakab Situbondo, serta partisipasi ormas dan LSM dalam upaya meningkatkan indek demokrasi oleh dekan Universitas Abdurrahman Soleh. (*)