Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkot Gagas Perda Kawasan Tanpa Rokok Tapi Getol Promosikan Produknya Lewat CSR

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

05 - Aug - 2017, 14:04

Placeholder
Warga tampak sedang beraktivitas di depan monumen Taman Bentoel Trunojoyo, Sabtu (5/8/2017). Pemkot Malang saat ini sedang menggagas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) padahal sebagian besar CSR untuk membangun taman bersumber dari perusahaan rokok. (Foto :

Bergulirnya pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Malang dimungkinkan membawa banyak perubahan. Salah satunya terkait penyaluran corporate social responsibility (CSR).

Tidak dipungkiri, dalam kurun tiga tahun terakhir banyak taman-taman kota yang direvitalisasi menggunakan dana CSR dari pabrik-pabrik rokok. Misalnya dari Bentoel Grup yang menggulirkan anggaran miliaran rupiah. Pertama untuk peremajaan Taman Trunojoyo dan Sriwijaya. Dua taman itu disebut sebagai taman cerdas dengan berbagai fasilitas permainan untuk anak.

CSR dari perusahaan yang sama kembali menyulap penampilan taman-taman lain. Sebut saja Taman Kunang-kunang di Jalan Jakarta, Taman Slamet, dan pedestarian Jalan Dieng.

Terdekat, pedestarian Jalan Besar Ijen sisi selatan juga bakal 'disentuh' CSR dari Bentoel. Tiap lokasi, anggaran yang dikucurkan kisaran Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

Meski tidak ada papan promosi produk rokok di lokasi tersebut, tetapi logo perusahaan masih dipajang di beberapa titik. Di sisi lain, di taman-taman itu terdapat larangan merokok.

Ironi, Kota Malang memugar taman kota lewat CSR perusahaan rokok. Padahal dalam perda yang tengah disusun, nantinya tidak boleh ada bentuk promosi atau aktivitas yang berhubungan dengan rokok.

Dalam ranperda itu ada tujuh zonasi yang bakal ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Zona itu antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, angkutan umum, tempat bermain anak dan tempat ibadah.

Dua zona lagi yaitu tempat kerja dan tempat umum. Di dua zona terakhir itu masih diperkenankan menyediakan area khusus merokok, tapi tetap akan diatur tersendiri melalui peraturan wali kota setelah Perda KTR disahkan.

Ironi tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi para pelaku industri rokok dan tembakau. Jika sudah ditetapkan, di zona-zona itu tidak diperbolehkan ada bentuk promotif terkait rokok, seperti pencantuman brand perusahaan rokok.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menguraikan bahwa Kota Malang termasuk salah satu pusat industri rokok. Terbukti setidaknya terdapat 90 perusahaan yang aktif berdasarkan data Kantor Bea Cukai Malang pada 2016 lalu.

"Nah, secara administrasi kami taat cukai. Bahkan beberapa perusahaan besar aktif menyalurkan CSR. Jangan sampai ada anggapan, Pemkot ini cuma mau uangnya, tapi pelaksanaan aturan setengah-setengah," ujarnya saat ditemui MALANGTIMES.

Pemkot diharapkan konsisten, jika aturan tersebut ditetapkan maka akan ada konsekuensi.

"Memang perda tidak berlaku surut, tapi jangan sampai penegakannya setengah hati," jelasnya.

Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Malang Sulik Lestyowati membenarkan bahwa persoalan zonasi masih menjadi pekerjaan rumah bagi tim ranperda.

Taman sendiri, menurut Sulik sebenarnya tidak termasuk zona KTR. "Taman itu kan rumit ya, itu zona hijau sekaligus tempat bermain anak, juga lokasi wisata. Tapi, orang berwisata kan pingin bebas," ujar Sulik.

Sulik juga mengakui nantinya mau tidak mau akan berpengaruh terhadap penyaluran CSR. "Nanti Pemkot harus berhati-hati mempergunakan CSR untuk revitalisasi taman," tuturnya.


Topik

Peristiwa Pemkot-Malang Kawasan-Tanpa-Rokok CSR



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto