Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar kembali menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Pelaku ditangkap usai melakukan transaksi dengan pemesan di Desa Darungan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Rabu (9/8/2017) siang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Didik Suhardi mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mengamankan seorang pemakai pil dobel L bernama Aldi Nurcahyo alias Jikem.
Kepala Petugas, Jikem mengaku membeli pil koplo tersebut kepada seorang bernama Nain Ashari (21), warga Dusun Blimbing, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
“Kami berhasil menangkap tersangka, setelah sebelumnya terlebih dahulu anggota melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap pelaku," terang Didik.
"Dari penangkapan ini, kita dapatkan barang buktinya juga, 339 butir pil koplo dari tersangka Nain dan 98 butir dari Aldi yang diperiksa sebagai saksi. Saat ditangkap tidak ada perlawanan. Sehingga kami dengan cepat membawa tersangka ke Mapolres," tambahnya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar, dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami berharap kepada warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaannya serta melaporkan kepada petugas kepolisian jika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan," pungkasnya.(*)