Dua hari menjelang HUT Republik Indonesia ke 72, Polres Blitar Kota melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan narkoba.
Sebanyak 1.377 botol miras, 9,18 gram sabu-sabu, 974 liter arak jowo dan 14.346 butir obat keras berbahaya, dimusnahkan di halaman belakang Mapolres Blitar kota, Selasa (15/8/2017).
Dalam pemusnahan ini, juga dihadiri Forkopimda Blitar, ulama dan tokoh masyarakat di Kota Blitar. Mereka juga ikut memusnahkan barang bukti miras dan narkoba. Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat penggilas. Sementara narkoba jenis sabu-sabu dan okerbaya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, miras dan narkoba ini merupakan barang bukti hasil operasi yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Blitar.
"Ini merupakan barang bukti yang kami ungkap dan dimusnahkan. Sangat berbahaya jika barang ini bisa beredar di masyarakat, maka akan merugikan jutaan masyarakat," kata Heru, usai pemusnahan.
Ditegaskan, miras dan narkoba ini merupakan barang yang berbahaya bagi masyarakat dan harus dilakukan penindakan tegas.
"Ini jelang hari kemerdekaan, banyak sekali kegiatan dan kami siap memberikan pengawalan terhadap seluruh giat masyarakat. Jangan sampai miras, narkoba dan kejahatan lainnya terus terjadi," tukasnya.
Kapolres juga menandaskan, bahwa pihaknya terus melakukan operasi terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Blitar Kota.
"Kami terus mengawasi dan memburu para pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil kerja keras dan akan terus dilakukan," pungkasnya.(*)