Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Resmi, September Gaji Anggota Dewan Naik Rp 12 Juta

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

19 - Aug - 2017, 10:37

Placeholder
Walikota Malang Moch Anton bersama jajaran Wakil DPRD Kota Malang saat penandatanganan perda tentang hak keuangan anggota dewan, kemarin (18/8/2017). (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Kantong anggota dewan tampaknya bakal semakin tebal. Pasalnya, rancangan peraturan daerah (ranperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang resmi disahkan, kemarin (18/8/2017).

Ranperda tersebut ditandatangani bersama oleh Wali Kota Malang Moch Anton bersama tiga Wakil DPRD Kota Malang usai rapat paripurna pandangan akhir fraksi yang semuanya menyetujui pengesahan Perda.

Mengenai kenaikan gaji tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto memastikan bahwa tidak akan membebani keuangan daerah.

Terlebih, regulasi tingkat daerah yang mengatur kenaikan gaji anggota legislatif ini mengikuti dasar aturan yang lebih tinggi.

"Kenaikan ini kan mengikuti kebijakan pusat. Ada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang jadi dasar yuridisnya," ujar Wasto.

Meski perda telah disahkan, tetapi nominal kenaikan gaji tersebut belum ditetapkan. Wasto hanya merinci jenis-jenis tunjangan yang naik, di antaranya tunjangan transportasi dan perumahan.

Selain itu, besaran kenaikan juga disesuaikan dengan kategori daerah. Pusat telah mengkategorikan tiap-tiap kota/kabupaten menjadi tiga, yakni rendah, sedang, dan tinggi. "Kota malang masuk kategori tinggi," tegasnya. 

Wasto menambahkan, aturan ini langsung diterapkan usai pengesahan perubahan anggaran keuangan (PAK). “Kalau tidak September ya Oktober sudah mulai dijalankan. Tidak membebani anggaran daerah karena nanti diambilkan dari Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) tahun lalu," ujarnya. 

Jika mengacu pada PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, ada tiga tunjangan yang bakal naik, yakni TKI, tunjangan reses, dan tunjangan transportasi.

Dalam PP itu disebutkan tiga tunjangan ini naik berdasar kelompok kemampuan keuangan daerah. Karena terkategori tinggi, maka kenaikan tunjangan tersebut sekitar Rp 12,6 juta per bulan.

Artinya, kalau saat ini rata-rata gaji dan tunjangan anggota dewan mencapai sekitar Rp 19 juta per bulan, maka saat perda diberlakukan, tiap bulannya dewan bisa mengantongi sekitar Rp 31 juta.

Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kota Malang Choeroel Anwar mengungkapkan, kenaikan tersebut merupakan kebijakan nasional. Sehingga daerah punya kewajiban untuk meneruskan PP itu.

"Tentunya daerah tidak boleh lambat, juga tidak boleh grusa-grusu, semua proses sudah dilakukan," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa dengan tambahan ini bukan semata-mata keinginan dewan, tapi dukungan agar  kinerja semakin baik. Dia menegaskan bahwa nantinya akan ada tim appraisal independen yang akan menghitung besaran kenaikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Kalau gaji saat ini sekitar Rp 19 juta, belum dipotong bla-bla-bla, untuk partai, organisasi," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa Kenaikan-Gaji-Anggota-Dewan Ranperda Kota-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto