Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kos-Karaoke Dirazia, Temukan Dua Wanita dan Satu Pria di Kamar Tertutup

Penulis : Joko Pramono - Editor : Lazuardi Firdaus

08 - Sep - 2017, 08:14

Placeholder
Pasangan bukan suami istri diberi peringatan oleh petugas. foto : joko pramoNo

Gerah dengan banyaknya laporan terkait penyalahgunaan tempat kos, Satpol PP Kabupaten Tulungagung turun tangan melakukan razia. Satpol PP menyasar sejumlah tempat kos yang memiliki lebih dari 10 kamar. 

Setidaknya ada tiga lokasi tempat kos yang disasar satpol PP. Ketiganya berada di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Razia dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tulungagung Koestoyo.

Di tempat pertama razia, petugas mendapati dua wanita dan satu pria dalam satu kamar dengan kondisi pintu tertutup. Dua wanita masih berstatus pelajar itu berasal dari salah satu SMK negeri di Tulungagung. Sedangkan si pria bernama Fatchul Arzaqi (20), pemuda asal Desa Tangkulkundung, Besuki. 

Selanjutnya ketiganya disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa lagi. Selepas membuat surat pernyataan, Arzaqi dipaksa meninggalkan tempat kos itu.
"Tadi ada pria dan dua wanita dan satu pria dalam satu kamar. Kita suruh buat surat pernyataan lalu si pria kita minta tinggalkan lokasi," ujar Koestoyo.

Petugas juga menemukan tempat kos yang habis masa izinnya namun belum diperpanjang oleh si pemilk.. Ada juga tempat kos yang belum berizin. Tak hanya tempat kos. Satpol PP juga merazia  sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Tulungagung. Bahkan satpol PP menyasar karaoke yang selama ini luput dari razia aparat, Kamis sore (7/9). Di Karaoke Dinasty Jalan Panglima Sudirman,  petugas menemukan minuman keras dengan kadar alkohol 40 persen.

Koestoyo sempat murka setelah tahu ada minuman keras yang dijual kepada konsumen. Dia meminta manajemen Dinasty untuk menunjukkan surat izin menjual miras. Namun pemilik Karaoke Dinasty tidak ada di lokasi. Koestoyo meminta pemilik Karaoke untuk datang ke kantornya sembari menunjukkan izin penjualan miras. “Kalau tidak punya izin, kami rekomendasikan untuk disegel,” tegas Koestoyo.

Razia dilanjutkan ke Karaoke Markas, yang sebelumnya bernama Yess. Di karaoke ini, petugas memasuki ruangan satu per satu. Selain itu, petugas melihat izin yang dikantongi Markas karena baru saja mengajukan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru.

Petugas juga masuk ke dalam gudang. Satu per satu jenis barang diperiksa untuk menemukan miras dengan alkohol tinggi. Namun nihil. Yang ditemukan hanya minuman keras dengan kadar alkohol 4,5 persen.

Razia kemudian dilanjutkan ke Dewi Dewi Entertainment di Sidorejo, Kecamatan Kauman. Di lokasi ini, satpol PP menemukan daftar minuman keras yang dijual, lengkap dengan harganya. Saat Koestoyo meminta menunjukkan izin, manajemen tidak bisa menunjukkannya. “Kami minta untuk datang ke kantor. Tunjukkan semua izin yang dipunyai,” ujar Koestoyo. 

Koestoyo menambahkan, perda minuman beralkohol mengamanatkan bahwa penjual miras harus mengantongi izin. Karena itu, tidak semua tempat bisa seenaknya menjual minuman beralkohol. (*)


Topik

Peristiwa Kos-Karaoke Dirazia Satpol-PP Kabupaten-Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Lazuardi Firdaus