Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perda Miras Mandul, Granat Tulungagung Desak Pemkab Bentuk Tim Pengawasan

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Sep - 2017, 18:09

Placeholder
Nyadin, Ketua Granat Kabupaten Tulungagung (Foto : TulungagungTIMES)

Banyaknya tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan banyaknya korban akibat minuman beralkohol pplosan membuat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Tulungagung geram.

Ketua Granat, Nyadin menuding Perda yang dimiliki pemerintah Kabupaten Tulungagung mandul. "Kami merasa sedih dan prihatin atas kejadian itu dan lebih prihatin lagi karena perda miras (Minol) yang sudah disahkan sejak 7 tahun lalu tepatnya tahun 2011 ternyata tidak bertaji alias mandul," kata Nyadin. 

Nyadin menyoroti pengawasan yang dilakukan tidak pernah jalan sehingga tidak bisa membendung peredaran miras sehingga menimbulkan banyak jatuh korban. 

"Terbukti Perda pengawasan peredaran miras tidak mampu mencegah atau membendung peredaran miras. Alih-alih membendung, peredaran miras bak air mengalir deras di sungai, mengalir tanpa hambatan," papar Nyadin. 

Granat mendesak pemerintah untuk menjalankan dan menegakkan perda miras. Caranya menurut Nyadin segera membentuk tim pengawasan agar korban tidak terus berjatuhan. 

"Pemerintah harus membentuk team pengawasan yang melibatkan masyarakat, tokoh-tokoh anti miras, ormas dan LSM yang peduli pencegahan peredaran miras," kata Nyadin. 

Sebelumnya, Supriyono yang merupakan ketua DPRD Kabupaten Tulungagung angkat bicara terkait peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung dipastikan makin tak terkendali.

Menurut Supriyono, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang minuman beralkohol memang mandul.
"Kita punya Perda nomor 4 tahun 2011 yang mengatur tentang minuman beralkohol, sayangnya perda itu mandul," katanya. 

Munculnya Perda diakibatkan tidak sesuainya antara Perbub dengan Perda, akibatnya harus dilakukan revisi terhadap salah satunya. Namun hingga saat ini masih belum ada pembahasan tehadap Perda tersebut.

"Antara Perda dan Perbub tidak sesuai," imbuhnya. 

Meski dalam Perda diatur juga tentang retribusi peredaran minol di Tulungagung, sayang hingga saat ini masih belum ada retribusi yang diterima oleh Pemkab Tulungagung dari peredaran minol.
"Hingga saat ini saya belum tahu  retribusi dari minol," pungkas Supriyono.


Topik

Peristiwa Perda-Miras-Mandul Granat-Tulungagung Kabupaten-Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni