Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Wow!! Perbulan 200 Hingga 400 Berstatus Janda Baru Di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

18 - Sep - 2017, 18:56

Placeholder
Suyono, Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung / Foto : Tulungagung TIMES

Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung masih tergolong tinggi. Data yang masuk untuk pengajuan gugat cerai di kisaran 200-400 pengajuan baru tiap bulan. "Kebanyakan di daerah yang banyak TKI atau TKW nya, dan rangkingnya berubah-ubah," kata wakil Panitera Pengadilan Agama Tulungagung, Suyono. 

Data dari bulan Januari hingga September disebutkan Januari 375 dan dinyatakan dikabulkan 248. Februari pengajuan masuk 267 dan dikabulkan 234, Maret 288,dikabulkan 278, April 300 dikabulkan 253, Mei 258 dikabulkan 310, Juni 146 dikabulkan 234, Juli 408 dikabulkan 248, Agustus 317 dikabulkan 349 dan september hingga tanggal 18 ini data masuk 175 dikabulkan 177 perkara. 

"Kadang yang dikabulkan lebih banyak dari data masuk itu karena sisa data ditahun atau bulan sebelumnya," tambah Suyono. 

Dari yang dikabulkan itu terdapat permohonan lain diantaranya pengajuan poligami, izin kawin, penunjukan orang lain sebagai wali di pengadilan, perkara tentang harta bersama hingga dispensasi perkawinan. Namun lebih dari 90 persen terbanyak permohonan gugatan cerai talak dan cerai Gugat. 

"Gugatan perceraian itu ada dua hal, ceria talak dan gugat. Dilihat dari data kebanyakan justru cerai gugat yaitu pihak istri yang menggugat suami," tambahnya. 

Motif perceraian sendiri menurut Suyono bervariasi, namun faktor ekonomi dan berubahnya gaya hidup sering menjadi alasan gugatan cerai di ajukan. 

"Biasanya mantan TKW yang pulang dari Luar Negeri gaya hidupnya berubah drastis, mulai dari dandanan rambut hingga pergaulan di medsos. Kasus yang begini itu sering di buka di cerai Gugat, yang mana suaminya capek-capek bekerja justru istrinya main hp dan berhubungan dengan orang lain di hp itu," pungkasnya. 

Praktisi hukum Ghufron Effendi yang sering mendampingi dan menjadi kuasa perkara di Pengadilan Agama membenarkan jika TKI atau TKW rentan terhadap perceraian.

"Mayoritas yang mengajukan cerai adalah wanita yang berprofesi sebagai TKW di luar negeri, faktor nya bermacam- macam, mulai dari faktor ekonomi, yaitu pertengkaran yang di sebabkan karena suami menghabiskan uang hasil kerja istri,  atau faktor pihak ketiga,  biasanya karena terlalu lama berpisah kemudian suami mempunyai wanita lain, atau sebaliknya," ungkapnya. 

Selain itu banyak para pasangan yang telah lama berpisah karena merantau justru pasangannya baik istri atau suaminya tidak memberikan kabar terlalu lama. "Nah ada lagi yang di sebabkan karena suami pergi  lama dan tidak pernah di ketahui domisilinya. Maka kemudian hal seperti ini akan menjadi perkara  perkara ghaib," jelasnya. 

Meski tergolong tinggi angka perceraian di kota marmer masih jauh di bawah kota besar seperti Surabaya, Malang, Jember dan Banyuwangi. Untuk wilayah eks Karesidenan Kediri Tulungagung menduduki peringkat ke tiga setelah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri. 


Topik

Peristiwa status-janda-baru janda-tulungagung kasus-perceraian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Moch. R. Abdul Fatah