Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Ketika Minimarket Kepung Kota Malang (20)

Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Tuntut Pemkot Malang Tidak Hanya Jual Wacana

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

19 - Sep - 2017, 17:58

Placeholder
Ketua Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Malang Soetopo Dewangga saat menunjukkan surat rekomendasi dari Ombudsman RI. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memoratorium berdirinya toko modern sembari menunggu perubahan perda mendapat reaksi sejumlah pihak. Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Malang menuntut agar pemkot tak sekadar berwacana. 

Ketua Aliansi, Soetopo Dewangga mengungkapkan selama ini masalah toko modern kerap ditarik ulur. Soetopo menilai bahwa banyak pihak yang berupaya menjadikan masalah menjamurnya minimarket untuk kepentingan politis.

"Dulu sudah pernah ada wacana seperti itu, tapi ternyata tidak ada tindakan serius. Ini masalah keberpihakan, selama ini pemkot dan dewan hanya main kata-kata," ujarnya saat ditemui MalangTIMES. 

Dia menguraikan, Pemkot Malang pada akhir 2015 sempat merespon keresahan masyarakat atas menjamurnya toko modern ilegal yang menggerus toko-toko kelontong. "Saat itu respons pemkot gegap gempita. Bahkan beberpa organisasi perangkat  daerah (OPD) menggelar operasi  gabungan (opsgab)," terang Soetopo.

Saat itu, lanjutnya, badan perizinan bersama dinas pajak dan Satpol PP melakukan innspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko modern. Hasilnya, toko-toko yang disasar tidak bisa menunjukkan surat izin terkait. Misalnya surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin gangguan (HO), juga izin usaha toko modern (IUTM).

"Atas temuan itu, ternyata pemkot tidak memberi sanksi apapun. Bahkan janji memberi tanda police line pun hanya sebagi ungkapan bombastis yang tidak ada dalam tindakan nyata," sesalnya. 

Sementara itu, mengenai upaya pemkot mengubah perda Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian (PUPP) dianggap hanya mengulur waktu dan memboroskan anggaran.

"Perda nomor 1 tahun 2014 yang cacat, itu kan dibuat untuk toko modern. Tapi tidak digunakan, padahal untuk itu kan butuh anggaran puluhan hingga ratusan juta. Nah ini kok lagi-lagi melempar aturan, keluar dana lagi," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang mencatat, total ada 223 toko modern yang mengajukan izin HO sepanjang 2011-2015. Darii total 223 minimarket, yang HO-nya masih berlaku hanya 17 buah saja.

Rinciannya, di Kecamatan Kedungkandang terdata 32 toko modern, hanya satu yang izinnya masih aktif. Lalu di Kecamatan Klojen ada 35 toko modern, dua yang HO-nya berlaku. Di Kecamatan Sukun, hanya dua di antara 46 toko yang izin gangguannya aktif hingga akhir 2017. 

Sebaran terbanyak toko modern berada di Kecamatan Lowokwaru. Total ada 73 minimarket, tetapi yang HO-nya aktif hanya 9 minimarket. Beberapa di antaranya berlaku hingga 2018 mendatang. Sementara untuk Kecamatan Blimbing, dari 37 minimarket hanya dua toko modern dengan izin HO aktif. 

Jumlah toko modern tersebut sedikit berbeda dengan yang dihimpun MalangTIMES sebelumnya. Sebab Satpol PP Kota Malang, hingga akhir 2016 terdapat 257 toko modern yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Rinciannya, 85 toko modern di Kecamatan Lowokwaru; 37 toko di Klojen; 49 toko di Blimbing; 52 toko di Sukun, serta 34 toko di Kedungkandang. 

Tiga brand toko modern yang bertebaran di Kota Malang itu yakni Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Gerai terbanyak dimiliki Indomaret yang mencapai 132 toko. Disusul Alfamart sejumlah 107 toko, dan untuk Alfamidi ada 18 toko.


Topik

Peristiwa Aliansi-Anti-Toko-Modern-Ilegal Soetopo-Dewangga pemkot-malang minimarket-ilegal minimarket-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto