Tim Buser Reskoba Polres Situbondo berhasil menangkap HR (21). warga Dusun Karang Makmur, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Gara-garanya, HR menyimpan 1.200 butir pil daftar G, Trex dan Dextro, Sabtu (30/09/2017).
Tim Buser Reskoba membekuk HR setelah mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atau pengawasan terhadap HR. "Tim Buser Reskoba Polres Situbondo berhasil mengamankan barang bukti 200 pil Trex yang dibungkus dua plastik ukuran kecil dan 1.000 pil Dextro yang dibungkus plastik besar," ungkap Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priambodo SSos.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, penangkapan HR dilakukan di rumahnya pada 26 September 2017. "Penangkapan ini baru dipublikasikan guna mengungkap jaringan pengedar obat daftar G yang sudah meresahkan masyarakat dan mengorek informasi dari tersangka yang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Situbondo," ujarnya.
Nanang juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang berada di sudut kota maupun pelosok desa di wilayah hukum Polres Situbondo agar melapor ke polisi jika menemukan adanya transaksi pil G. (*)