Tidak adanya kewenangan baik dalam hal anggaran dan tenaga untuk merawat temuan-temuan sejarah di Kabupaten Blitar, menjadikan sejumlah temuan sejarah seperti prasasti terbengkalai.
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemudan dan Olahraga (Disparbudpora ) Kabupaten Blitar, Luhur Sejati, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk merawat prasasti itu karena prasasti masuk kategori cagar budaya dan merupakan kewenangan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan.
“Sehingga saat ini yang kami bisa hanya sebatas melakukan survey untuk meneliti kondisi dan juga keberadaan prasasti itu. kemudian keberadaan prasasti dilaporkan ke BPCB untuk ditindaklanjuti,” kata Luhur Sejati.
Dijelaskan, saat ini setidaknya ada sekitar tujuh prasasti yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Blitar diantaranya di Kecamatan Kademangan, Wonodadi dan Kanigoro.
Tujuh prasasti itu ada yang dari hasil survey pihak dinas dan juga dari laporan warga, namun menurut Luhur pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait keberadaan tujuh prasati yang mayoritas tidak terurus itu.
“Setelah beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke BPCB tapi sampai sekarang masih belum ada tindaklanjutnya. Apakah keberadaan prasasti itu dipindah ke museum terdekat atau dilakukan tindakan lain,” pungkasnya.(*)