Menjelang pergantian tahun, wacana soal kenaikan upah minimum kota (UMK) kembali menyeruak. Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang mengklaim bahwa seluruh pihak telah bersepakat soal besaran kenaikan.
Bahkan disnaker juga menyebut bahwa para pengusaha juga sudah siap menerapkan kenaikan standar gaji para karyawannya.
"Ada rencana kenaikan UMK 8,72 persen sesuai surat edaran menteri," ujar Kepala Disnaker Kota Malang Yudhi K Ismawardi. Yudhi menyebut, usulan kenaikan itu tengah menunggu persetujuan Wali Kota Malang Moch Anton untuk diajukan ke pemerintah provinsi.
Jika dihitung, besaran kenaikan gaji minimum itu senilai Rp 197.905,79. Mengacu pada nilai UMK 2017 sebesar Rp 2.272.167,50. Dengan demikian, UMK 2018 diusulkan menjadi Rp 2.470.073,29.
"Usulan itu sudah disepakati dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha," ujarnya.
Padahal, jika mengacu pada penerapan UMK di Kota Malang bisa dibilang belum maksimal. Sebab masih ada puluhan perusahaan yang belum membayar upah pekerjanya sesuai dengan UMK.
Berdasarkan survei disnaker, dari 952 perusahaan yang terdaftar ada sekitar 10 persen yang belum menerapkan gaji UMK.
Sementara, perusahaan yang sudah memenuhi UMK baru 72 persen. Sedangkan sisanya, 18 persen perusahaan belum sepenuhnya membayar pegawai sesuai UMK. Teknisnya, perusahaan-perusahaan itu mengkategorikan karyawan, sebagian digaji sesuai standar dan sebagian di bawah standar.
"Ya memang setiap tahun seperti itu, tetapi kami imbau terus untuk meningkatkan besaran gaji. Yang belum bisa memenuhi UMK itu rata-rata perusahaan atau industri kecil yang basisnya UMKM," terang Yudhi.
Dia juga menegaskan, bahwa usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Malang belum final karena masih menunggu keputusan gubernur.
Yudhi menyebut, pihak provinsi memberi batas penyerahan rekomendasi kenaikan UMK hingga Rabu (8/11/2017) mendatang. Nantinya usulan-usulan dari daerah akan dibahas Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur bersama Pemprov Jawa Timur hingga 15 November.
"Setelah itu dua sampai tiga hari, biasanya tanggal 20 atau 22 November, sudah turun berbentuk Peraturan Gubernur," tuturnya.
Setelah keputusan itu turun, pihak disnaker akan melakukan sosialisasi langsung pada para pengusaha. "Nanti saat sosialisasi kami imbau juga untuk melaporkan kendala-kendala mereka, jika tidak bisa memenuhi UMK itu kenapa," tambahnya.
Untuk diketahui, dasar kenaikan UMK tersebut mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rincinannya, sepanjang tahun terjadi inflasi sebeaar 3,72 persen sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen.