Seorang pria paruh baya bernama Sugeng (47) dibekuk petugas Kepolisian Sektor Kepanjenkidul Kota Blitar, karena diduga sebagai spesialis pencurian di Puskesmas.
Sugeng diciduk polisi di sebuah rumah kos di Jalan Raya Tanjung, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. saat ditangkap, Sugeng tidak melakukan perlawanan. Penangkapan itu setelah polisi mempelajari rekaman CCTV aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Kepanjenkidul, Kompol Sugeng Pamudji, menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah menunggu pasien yang tertidur, lalu mengambil barang-barang bawaannya. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pengunjung pasien Puskesmas Tanggung yang kehilangan barang-barang bawaannya pada saat istirahat atau sedang tidur.
"Pencurian terjadi beberapa hari yang lalu. Saat itu juga kami langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan alhamdulilah siang tadi pelaku berhasil kami tangkap. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata kapolsek kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Korbannya saat itu adalah Sunarsih (23) warga Jalan Sukun , Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. dalam aksinya, pelaku mengambil barang saat korban sedang tidur pulas. Barang yang dicuri diantaranya 3 buah ponsel.
Namun apes, aksi pelaku terekam terekam CCTV Puskesmas. Rekaman tersebut menjadi bekal polisi dalam mengembangkan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, pria asal Jalan Tanjung Kota Blitar itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)