Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

FPAN Banyuwangi Laporkan Michael Edy Hariyanto ke Kejagung RI

Penulis : Hakim Said - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Nov - 2017, 12:28

Placeholder
Pelni Rompies dan Suparmin saat di Kantor Kejagung RI di Jakarta, Rabu (15/11/17).

 Aktivis Banyuwangi, Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Pemantau Aset Negara (FPAN), saat datang di Jakarta, selain melaporkan dugaan KKN pada pembangunan SMKN 2 Tegalsari ke KPK, ternyata juga mengusung laporan lain ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. 

Laporan itu, kata Pelni Rompies selaku koordinator FPAN didampingi Suparmin yang juga Ketua LSM Somasi, adalah dugaan gratifikasi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banyuwangi saat menggelar musyawarah cabang luar biasa (Muscablub) dan dugaan pelanggaran proses perizinan galian C beserta luasan area.
 
"Benar mas, setelah dari KPK, Rabu (15/11/17) kemarin kita terus ke Kejagung menyampaikan laporan terkait dugaan terjadinya gratifikasi dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) pada tahun 2015. Sekaligus laporan dugaan pelanggaran proses perizinan galian C dengan luas areanya," papar Pelni bersama Suparmin kepada media ini, melalui sambungan selularnya, Kamis (16/11/17). 

Dijelaskan Pelni, pada tahun 2015 ada Muscablub pemilihan Ketua KONI Banyuwangi. Dalam Muscablub tersebut menurut dia ada pengkondisian para Ketua Cabang Olah Raga (Cabor) untuk secara aklamasi satu suara menjatuhkan pilihan kepada satu kandidat. 

"Dalam Muscablub itu, ada proyek bagi-bagi duit kepada oknum ketua-ketua cabor yang kebanyakan berstatus sebagai PNS. Nilainya Rp 1 juta untuk setiap ketua cabor," bebernya.

Selain laporan dugaan gratifikasi pada Muscablub KONI yang ketua terpilihnya adalah Michael Edy Hariyanto, pria jebolan Fakultas Pendidikan dan Olahraga Kesehatan (FPOK)  IKIP PGRI Banyuwangi ini juga mengaku melaporkan dugaan pelanggaran pada perizinan galian C yang pemiliknya juga Michael Edy Hariyanto.

"Kegiatan galian C milik Michael ini, selain izinnya sudah habis masa berlakunya, luas area yang dikeruk pasirnya jauh lebih besar dari luas area yang dimasukkan dalam perizinannya," tandasnya. 

Jadi, lanjut Pelni, dalam kasus ini ada area yang dikeruk pasirnya secara ilegal alias tidak masuk dalam ijin. Selain itu juga menimbulkan masalah kerusakan lingkungan dan persoalan reklamasi.

"Galian C milik Michael Edy Hariyanto ini izinnya sudah habis masa waktunya. Sedangkan area yang digali jauh lebih luas dari yang tercantum pada perizinannya, secara otomatis tingkat kerusakan lingkungannya juga lebih besar," jelas mantan petinju ini.

Sementara Michael Edy Hariyanto yang berhasil dihubungi media ini melalui WhatsApp pada Kamis (16/11/17) pukul 11.38 WIB, saat dimintai tanggapannya terkait laporan FPAN tentang dugaan gratifikasi saat Muscablub KONI tahun 2015 dan soal perizinan galian miliknya, dengan santai menjawab tidak perlu memberikan tanggapan.

"Saya gak perlu menanggapi pak, gak masalah. Wong lapor itu gampang kok," jawab Michael yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi ini. 


Topik

Peristiwa berita-BANYUWANGI



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hakim Said

Editor

Sri Kurnia Mahiruni