Inilah tuntutan warga saat datang ke kantor Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Blitar. Tuntutan itu disampaikan saat puluhan warga mendatangi kantor desa dengan menyuarakan aspirasinya.
" Ini sudah lama kami sampaikan, tapi kali ini baru diminta datang ke Balaidesa," kata Andik Setiawan salah satu koordinator warga.
Tuntutan itu diantaranya, diduga kepala dusun atau Kamituwo Mahmudi menyalah gunakan wewenang selaku perangkat. Selain itu, kamituwo Mahmudi melegalkan tambang pasir mekanik di wilayah Aryojeding bersama preman, oknum satpol PP bernama Nurkolis, Babe. Hal itu di sampaikan dalam bentuk surat dan disertakan rekaman sebagai bukti orang yang terlibat.
"Dia juga diduga melakukan penarikan pembuatan surat-surat (KTP/KK) selama menjabat sebagai Kamituwo, diduga menjual pohon milik warga," tambah Andik
Hal lain yang di ungkapkan Mahmudi juta diduga menyimpan arsip desa (perjanjian warga Ariyoblitar dan Kedungmanten tentang penolakan sedotan pasir) yang dibuat warga dan disepakati surat pernyataan tersebut untuk arsip desa dan bisa digunakan sewaktu-waktu saat dibutuhkan dan ternyata saat dibutuhkan malah dinyatakan hilang dan setelah ditelusuri ketemu dirumah Kamituwo.
"Dia juga mengingkari perjanjian dengan warga terkait dengan pernyataan bahwa tidak lagi berbuat kesalahan. Buktinya ada semua," ungkap Andik
Surat yang sudah disiapkan itu diberikan pada kepala desa untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan tindakan memecat Kamituwo karena kesalahan.
" Ini akan kita bawa ke Kecamatan, nanti akan di teruskan ke Inspektorat. Jika memang ada kesalahan yang fatal, maka nanti akan ditindaklanjuti. Begitu prosedur yang berlaku," Kata Kepala Desa Aryojeding Ali Amirudin.
Mendapat jawaban kepala Desa, warga tak kunjung turun tensi. Tindakan dan kesalahan lain terus agar peraturan bisa ditegakkan agar warga Aryo Blitar tidak terus bergejolak. (*)