Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cukai Naik Lagi, Industri Rokok Kota Malang Tergerus

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Yunan Helmy

26 - Nov - 2017, 12:22

Placeholder
Kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang cukai kepada pelaku usaha industri tembakau tahun anggaran 2017 Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen per 1 Januari 2018 mendatang. Naiknya pungutan negara itu dikhawatirkan makin melemahkan keberadaan industri olahan tembakau, termasuk di Kota Malang. 

Kenaikan cukai ini disampaikan Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang Indasah. Indasah mengatakan kenaikan tarif cukai ini berlaku nasional. “Kenaikan tarif cukai tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,” katanya. 

Didampingi Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMC Malang Raden Pandan P.H., Indasah mengatakan ada empat pertimbangan terjadi kenaikan tarif cukai. Pertama, memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.

“Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Selain itu, kenaikan tarif cukai rokok  memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok,” ucap dia.

Pertimbangan terakhir kenaikan tarif rokok pada  peningkatan penerimaan negara. Indasah menyebutkan penerimaan negara dari sektor cukai tahun 2018 terjadi kenaikan lebih dari 1 persen.

Dia mengatakan sesuai dengan APBNP 2018, target penerimaan cukai Rp 155 triliun. Sedangkan tahun 2017 penerimaan cukai Rp 153 triliun. 

Sementara Kepala Bidang Agro Kimia Dinas Perindustrian Kota Malang Prayitno mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap seluuh perusahaan rokok di Kota Malang. "Kami sudah mempertemukan antara pihak bea cukai dengan para pengusaha rokok, agar ada dialog mengenai teknis pelaksaan cukai dan soal kenaikan ini," ujarnya. 

Iklim usaha di Kota Malang pengolahan tembakau di Kota Malang tampaknya masih belum sepenuhnya menggembirakan. Bahkan beberapa industri malah gulung tikar, misalnya perusahaan-perusahaan rokok skala menengah. Di Malang Raya, saat ini hanya ada sekitar 98 perusahaan yang aktif dibanding periode sebelumnya yang mencapai lebih dari 100. 

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Kota Malang Subkhan mengungkapkan, perusahaan rokok di Kota Malang terus berkurang setiap tahun. "Dalam 10 tahun terakhir bahkan terjadi penurunan jumlah pabrik secara signifikan. Kami mencatat, hingga pertengahan tahun 2017, jumlah pabrik rokok di Kota Malang mencapai 35 perusahaan," ungkapnya. Jumlah ini berkurang dibandingkan tahun lalu, sebanyak 37 perusahaan. "Jumlah ini bekurang banyak jika dibandingkan 10 tahun lalu. Sekitar tahun 2005 ada sekitar 150 perusahaan rokok," tambah mantan kepala badan kepegawaian daerah (BKD) itu. Subhkan menjelaskan bahwa perusahaan rokok termasuk dalam kategori industri menengah ke atas. 

Berkurangnya pabrik rokok ini, lanjut Subhkan, karena beberapa faktor. Penyebab paling besar adalah tingginya tarif cukai hasil tembakau. "Paling banyak disebabkan tingginya tarif cukai. Ini memberi dampak luar biasa kepada perusahaan rokok. Sementara di sisi lain, perusahaan rokok menyerap tenaga kerja paling banyak," lanjutnya. 

Selain melejitnya tarif cukai rokok, gulung tikarnya pabrik rokok juga dipengaruhi peredaran rokok ilegal. Terkait peredaran rokok ilegal, pemerintah daerah selalu bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai untuk memberantasnya. "Dan terakhir, harus diakui juga faktor kampanye anti rokok. Termasuk adanya kawasan tanpa rokok," imbuhnya. 

Dinas Perindustrian, kata Subhkan, berupaya menjembatani pihak pabrik rokok dengan kementerian, antara lain menyuarakan cukai rokok tidak naik kembali. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan surat aspirasi dari para pengusaha yang tergabung dalam Gaperoma. Surat tersebut memberikan gambaran kondisi industri rokok di Kota Malang. "Tutupnya industri rokok ini cukup berimbas, karena serapan tenaga kerjanya juga tinggi. Dan rata-rata yang menjadi pekerja adalah warga sekitar," ucap dia. (*)


Topik

Peristiwa Cukai-Naik Industri-Rokok-Kota-Malang KPPBC-TMC-Malang Indasah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Yunan Helmy