Sejak kemarin, aktivitas perjudian jenis cap jie kie di wilayah Kecamatan Pasirian sudah mulai tutup. Teryata, tutupnya perjudian yang meresahkan masyarakat setempat itu dikarenakan satu orang yang diduga bandar judi diringkus pihak Kepolisian.
Hariyono (49), warga Dusun Danurojo RT/ 02/RW 04 Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian yang diduga seorang bandar diciduk, lantaran kedapatan membuka perjudian cap djiki di Dusun Siluman, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, kemarin Minggu (03/12).
Paur Saubbaghumas Polres Lumajang, Ipda Basuki Rachmad SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, Kanit Reskrim Ipda Lugito bersama dua anggota Paminal Polres Lumajang telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis cap djiki.
"Pelaku ditangkap sewaktu sedang melayani penombok yang sedang memasang taruhan," katanya, Senin (04/12).
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, satu buah Karpet warna merah, satu buah beberan warna putih terdapat gambar palang, segitiga, yang berwarna hitam, kuning, hijau, merah, empat buah Bola bekel, satu buah lapak cap djiki dan sejumlah uang hasil perjudian senilai Rp. 929.000.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pasirian, hingga Proses sidik tuntas sampai ke Pengadilan Negeri," tutur Basuki kemudian. (*)