Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso meminta para pegawainya agar selalu berpikir dan bekerja keras untuk peningkatan layanan masyarakat.
“Kepuasan masyarakat adalah tujuan kami, kami merasa senang apabila masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan pulang dari kantor kami dengan tersenyum,” kata Eko Budi, Jumat (8/12/2017).
Peningkatan pelayanan diwujudkan dengan inovasi dan strategi yang terencana. Strategi baru menurut dia, ada beberapa perubahan signifikan sesuai hasil rakornas di Jakarta beberapa waktu lalu. Salah satu yang dilaksanakan adalah mencetak E-KTP yang sudah print ready record (PRR).
“E-KTP yang sudah PRR ini harus kita cetak. Jumlah PRR ini sekaranng sekitar 35 ribu dan harus selesai pada akhir tahun ini. Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk ketersediaan blangko dan kami optimis bisa menyelesaikannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk E-KTP yang telah beralih status dan rusak akan dicetak ulang. Sedangkan KTP yang hilang akan diberikan surat keterangan (suket) pengganti E-KTP. ”Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak sembrono karena E-KTP ini merupakan identitas diri sebagai warga negara Indonesia. Sebab, kalau dia ngaku sebagai WNI tapi tidak punya KTP, maka akan diragukan keabsahannya,” tukasnya.
Sementara untuk mengurangi padatnya antrean hari Senin sampai Jumat, Dispendukcapil Kabupaten Blitar membuka pelayanan Sabtu dengan jam layanan pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. “Pelayanan hari Sabtu tersebut khusus untuk perekaman dan cetak E-KTP. Minggu ini tetap kami lakukan karena tingginya permintaan dari warga,” jelasnya.
Lebih dalam Eko Budi Winarso menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan kerja sama dengan SMAN Talun untuk perekaman E-KTP warga usia 17 tahun. SMAN Talun menggelar pameran pendidikan pada tanggal 7 dan 8 Desember.
Menurut Eko, event tersebut dimanfaatkan Dispendukcapil untuk melakukan perekaman dan pendataan warga usia 17 tahun dan jelang 17 tahun.”Ini kesempatan kami cetak usia 17 tahun awal dan pendataan siswa belum usia 17 tahun untuk cetak KIA,” pungkasnya.(*)