Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Usul Perubahan Perbup 62 Tahun 2016, Ada Apa?

Penulis : Dede Nana - Editor : Yunan Helmy

10 - Jan - 2018, 13:49

Placeholder
DPKPCK Kabupaten Malang akan mengusulkan perubahan Perbup 62/2016 di tahun 2018 terkait persoalan bidang dan seksi yang ada saat ini. (Ilustrasi)

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang merupakan kedinasan bertipe B. Artinya, DPKPCK sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Malang yang memiliki beban kerja dalam kategori sedang, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diundangkan 24 Oktober 2016 di Kepanjen.

Dengan tipologi tersebut, DPKPCK Kabupaten Malang yang memiliki tiga bidang, yaitu bidang perumahaan, permukiman, serta bidang penataan ruang dan penataan bangunan, semakin tahun bebannya semakin tinggi. Khususnya bagi bidang penataan ruang dan penataan bangunan.

Wahyu Hidayat Kadis PKPCK Kabupaten Malang (tengah) saat memimpin rapat evaluasi struktur organisasi.

Hal ini yang mencuat dalam rapat evaluasi struktur organisasi yang dilakukan DPKPCK Kabupaten Malang beberapa hari lalu dengan melibatkan seluruh pejabat struktural yang ada. 

Menurut Wahyu Hidayat, kepala DPKPCK Kabupaten Malang, dari hasil rapat tersebut, disepakati adanya perubahan bidang dan seksi di bawahnya. “Terutama di bidang penataan ruang dan penataan bangunan. Di bidang ini beban kerjanya berat. Karena itu, dalam rapat tersebut, kami akan mengusulkan pemisahan,” ujarnya kepada MalangTIMES, Rabu (10/01).

Adanya usulan perubahan bidang dan seksi tersebut tentunya tidak bisa sekadar merngubah struktur organisasi yang ada. Hal ini dikarenakan adanya regulasi yang memayunginya. DPKPCK diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang  Nomor     62   Tahun 2016 tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

“Karena itu, kami akan mengusulkan adanya perubahan dari oerbup tersebut. Untuk penataan ruang, tidak lagi di dalam bidang semula,” terang Wahyu. Mantan kadis Pengairan Kabupaten Malang ini melanjutkan bahwa dinasnya berharap nanti penataan ruang berada di bidang perumahan.

“Ini yang nanti kita usulkan, Mas. Selain alasan beban kerja di bidang pembangunan, juga bidang perumahan lebih familiar,” imbuh Wahyu.

Seperti diketahui, dalam Perbup Malang 62  Tahun 2016,  bidang penataan ruang dan penataan bangunan memiliki tiga seksi. Yaitu seksi perencanaan tata ruang, seksi penyediaan dan penataan bangunan, serta seksi pemanfaatan ruang bangunan. Tiga seksi inilah yang nantinya akan diubah dan dipindah, khususnya di seksi perencanaan tata ruang.

Sedangkan bidang perumahaan membawahi seksi rumah umum, khusus dan komersial, seksi rumah swadaya dan seksi pengendalian perumahan ruang dan bangunan. Maka, kata Wahyu, akan lebih tepat apabila seksi perencanaan tata ruang berada di bawah bidang ini. “Ini agar program kerja di tahun 2018 yang semakin besar bisa lebih terarah dan terkoneksi di bidangnya masing-masing,” pungkas Wahyu. (*)


Topik

Peristiwa DPKPCK-Kabupaten-Malang Dinas-Perumahan-Kawasan-Permukiman-dan-Cipta-Karya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Yunan Helmy