Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Oplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg, Warga Rowotengah Masuk Bui

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

12 - Jan - 2018, 20:53

Placeholder
Pelaku bersama dengan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sumberbaru. (foto : Moh. Ali Makrus /Jember TIMES)

Mudahnya memindah isi gas dari tabung ke tabung yang lain membuat banyak warga keblinger untuk mencari keuntungan. Setelah sebelumnya warga Tegal Gede Sumbersari Jember tertangkap saat mengurangi takaran gas isi tabung 3 kg, Jumat (12/1/2018) petangnPolsek Sumberbaru berhasil mengamankan Dimas Saputra (22), warga Rowotengah, saat memindah isi gas 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non-subsidi).

“Sore ini kami mengamankan pelaku yang kedapatan sedang memindah isi gas elpiji 3 kg yang subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi. Temuan ini atas laporan warga ke kami yang melihat pelaku sedang memindah isi gas. Setelah kami terjunkan anggota untuk menyelidiki, ternyata benar pelaku sedang mengisi gas ke tabung 12 kg dari tabung 3 kg. Akhirnya pelaku kami amankan,” ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio.

Menurut mantan kapolsek Semboro ini, dari hasil penyidikan, ulah pelaku dalam memindah isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg melanggar Pasal 62 UURI No 8 Twhun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 53 huruf c UURI No 22 th 2001 tentang Mineral dan Gas Bumi.

“Dari aksinya, pelaku membeli tabung gas 3 kg dengan harga 15 ribu rupiah, dan dipindah ke tabung 12 kg dan dijual kembali dengan 110 ribu rupiah. Sehingga dalam setiap 3 tabung ukuran 3 kg, pelaku meraup keuntungan 50 ribu rupiaj,” ungkap Subagio.

Kapolsek juga menjelaskan, pelaku dalam memindah isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan pipa besi kecil yang sudah dimodifikasi untuk memindah isi gas.

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 57 tabung ukuran 12 kg, dan 200 tabung ukuran 3 kg, 1 buah timbangan gantung dan 5 buah pipa besi sebagai alat untuk mengoplos isi gas, “Saat ini kami amankan BB, dan pelaku kami limpahkan ke Polres penanganannya untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas kapolsek. (*)


Topik

Peristiwa berita-jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy