Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali mengamankan dua orang yang terbukti tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka adalah TS alias Mbah Guh (49) warga warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, dan SW alias Batok (36) warga Desa Janti, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Sabtu (13/01/2017) Siang.
Kedua tersangka kini harus meringkuk di jeruji besi Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko P Sanosin menuturkan kedua tersangka ditangkap di hari yang sama namun tempat yang berbeda.
Keberhasilan petugas mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri tidak lepas dari peran serta informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut selanjutnya petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor.
"Untuk tersangka TS alias Mbah Guh anggota berhasil mengamankannya di rumahnya di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri berikut barang bukti 0,74 gram narkotika jenis sabu - sabu yang disimpan di dalam bungkus masako dan 1 (satu) buah HP merk LG" tutur AKP Eko.
Untuk tersangka SW alias Batok tim buser berhasil mengamankannya di pinggir jalan umum Desa Janti, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, "Dari tangan SW setelah melakukan serangkaian penggeledahan petugas menemukan barang bukti 0,49 gram narkotika jenis sabu - sabu yang disimpan di dalam saku celana dan terbungkus kotak rokok serta 1 (satu) buah HP merk evercross" tambah AKP Eko.
Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka harus meringkuk di Rutan Mapolres Kediri, "Karena terbukti tertangkap tangan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu - sabu, oleh penyidik kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tutup AKP Eko P Sanosin.