Tomar alias Grandong (39) harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Kediri. Pasalnya, warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tersebut terbukti tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Kediri, Sabtu (13/01/2018) sekitar pukul 19.00 WiB di rumah tersangka.
Penangkapan tersangka Tomar oleh anggota satresnarkoba terjadi berkat informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim buser langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penggrebekan di rumah Tomar.
"Dari tangan tersangka ketika dilakukan penggeledahan di tempat penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti 3,62 gram sabu-sabu, 1 pipet kaca, 1 buah alat isap sabu atau bong, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah HP merek Samsung," beber Kasatnatkoba AKP Eko P. Sanosin kepada KediriTIMES.com (14/01/2018) Malam.
Dan untuk kepentingan penyidikan, kini Grandong beserta barang bukti ditahan di Rutan Polres Kediri. Laki- laki yang sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam bangkok itu diganjar dengan Pasal Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)