Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dalam Sehari, Polres Lumajang Bekuk Dua Pejudi Togel dan Cap Jie Kie

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : Heryanto

03 - Feb - 2018, 16:26

Placeholder
Salah satu barang bukti dari penjualan togel yang diamankan polisi (Foto : Moch. R. Abdul Fatah/ Jatim TIMES)

Dua pelaku perjudian di Lumajang, pada hari Jumat (2/2) kemarin berhasil dibekuk Polres Lumajang berikut barang bukti alat perjudian mereka. Keduanya adalah penjual togel dan banndar Cap Jie Kie.

Mkd (45) warga desa Wotgalih kecamatan Yosowilangun Lumajang berhasil ditangkap polisi di kediamannya di dusun Krajan desa Wotgalih saat sedang melayani penombok togel.

Barang bukti berupa kertas, ballpoint, uang tunai senilai Rp 195 ribu, dan sebuah HP Nokia yang digunakan pelaku untuk melayani penombok ditahan aparat kepolisian. Guna kepentingan penyidikan, polisi menahan pelaku dan menyita barang bukti tersebut.

Tersangka Mkd ditangkap dikediamannya di Wotgalih tanpa perlawanan apapun. Dalam keterangan kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku menyetor tombokan togel tersebut kepada GL warga Yosowilangun, yang sekarang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Dihari yang sama Polres Lumajang berhasil menangkap LTR (34) warga dusun Jatiagung Desa Jatirejo Kecamatan Kunir.  

Pelaku ditangkap di sebuah arena pasar malam di lapangan desa Kunir Kecamatan Kunir Lumajang. Pelaku memanfaatkan keramaian pasar malam untuk menggelar arena perjudian cap jie kie.

Atas laporan warga karena adanya perjudian tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi perjudian dan mendapatkan yang bersangkutan sedang menggelar judi cap jie kienya.

Saat ditangkap pelaku tak berkutik dan digelandang ke Polres lumajang, sementara sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya lapak cak jie kie, lembaran perlak sebagai papan tombok, uang tunai Rp 155 ribu, kantong warna putih untuk menyimpan uang tombokan dan sejumlah peralatan lainnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku membuka arena judi tersebut bersama MD yang sekarang masih buron dan menjadi target pengejaran polisi. 

"Guna keperluan penyidikan kedua tersangka perjudian ini kami tahan di Polres Lumajang," kata Paur Humas Polres Lumajang Ipda Basuki Rahmat


Topik

Peristiwa lumajang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

Heryanto