Kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut memasuki tahap audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur. Hal tersebut di ungkapkan oleh kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tulungagung.
"Kita melakukan giat mendampingi tim audit BPKP ke Sumberingin Kulon setelah kita menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa disana," kata Iptu Andik Prastyo
Unit Tipikor menurut Andik masih terus menunggu hasil audit dari BPKP, namun dalam pemeriksaan saksi masih terus jalan. "Saksi yang kita periksa sudah sekitar lima belas orang," jelasnya
Meski telah memeriksa belasan saksi, jika hasil audit belum diterbitkan, polisi belum bisa menentukan status hukum dan belum dapat menentukan status tersangka bagi kepala desa yang sebelumnya telah diduga melakukan korupsi.
"Proses untuk kesana masih panjang, ini untuk BPKP juga harus melakukan pemeriksaan dan klarifikasi lagi, jadi masih belum bisa kita tentukan (status hukumnya)," jelas Andik
Sebelumnya, polisi menyelidiki dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2016 dengan terlapor Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut. Dugaan penyimpangan teridentifikasi pada proyek pembangunan fisik, seperti pembangunan sanitasi lingkungan, gorong-gorong, plengsengan dan sebagainya.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga terjadi pada program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan membuat genting batu-bata, peternakan dan perikanan.